Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdit 5 Siber tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilaporkan oleh Zulfadhli.
Dalam perkara tersebut, penyidik memanggil Yulinda Wati untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi. Pemanggilan itu tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Aceh Nomor B/PAX/RES 25/2026 Ditreskrimsus tertanggal 25 September 2026.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/289/X/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 23 September 2026. Perkara berkaitan dengan unggahan pada akun Facebook atas nama Yulinda Wati pada 22 September 2026.
Dalam surat pemanggilan, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Yulinda dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (28/9/2026) di Ruang Unit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Menanggapi laporan tersebut, Yulinda telah menyiapkan sejumlah argumentasi dalam dokumen klarifikasinya. Ia menjelaskan penggunaan kata “diduga” dan frasa “jika benar” dalam unggahan menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan ketika itu belum diketahuinya secara pasti.
“Saya menggunakan kata ‘diduga’ dan ‘jika benar’ karena pada saat postingan itu dibuat, informasi tersebut memang belum saya ketahui kebenarannya secara pasti. Jadi, yang saya sampaikan bukan vonis atau tuduhan bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi. Justru karena kebenarannya belum diketahui, saya menyampaikannya sebagai dugaan agar dapat menjadi perhatian dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” kata Yulinda.
Menurut Yulinda, unggahan tersebut dibuat untuk mendorong perhatian aparat terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik, terutama karena dikaitkan dengan pejabat publik.
“Tujuan saya adalah agar ada atensi dari pihak kepolisian untuk memastikan apakah kejadian itu benar terjadi atau tidak. Kalau memang tidak benar, tentu harus dijelaskan dan diluruskan. Tetapi kalau benar terjadi, jangan sampai ada peristiwa yang justru ditutupi hanya karena menyangkut pejabat publik,” ujarnya.
Yulinda juga menilai laporan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan kronologi dan konteks unggahan. Ia menyebut laporan itu prematur karena informasi yang menjadi dasar unggahan pada saat dibuat masih berupa dugaan dan belum melalui proses verifikasi.
“Menurut saya, laporan ini terlalu prematur. Postingan itu justru mempertanyakan sebuah informasi yang kebenarannya belum diketahui,” kata Yulinda.
Ia juga menyoroti jarak waktu antara unggahan dan laporan polisi. Menurutnya, unggahan dibuat pada 22 September 2026, sedangkan laporan polisi tercatat pada 23 September 2026.
Yulinda menegaskan siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menghormati proses hukum.
“Saya menghormati proses hukum. Silakan penyidik memeriksa seluruhnya secara objektif. Tetapi jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada siapa yang membuat postingan. Pertanyaan utamanya tetap harus dijawab: apakah peristiwa yang saya persoalkan itu benar terjadi atau tidak?” tegasnya.
Ia juga menyatakan unggahan tersebut tidak menyebut nama pribadi tertentu, melainkan menggunakan istilah “Ketua DPRA”.
“Saya tidak menyebut nama orang. Yang disebut adalah jabatan, yakni ‘Ketua DPRA’. Jabatan publik bukanlah nama atau identitas pribadi seseorang. Karena itu, penyebutan jabatan dalam konteks pertanyaan atau dugaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai serangan terhadap pribadi,” katanya.
Dalam dokumen klarifikasinya, Yulinda turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 serta menyampaikan argumentasi terkait penerapan Pasal 433, Pasal 441 ayat (1), dan Pasal 264 KUHP.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 antara lain memaknai ketentuan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan batasan bahwa objek pencemaran adalah orang perseorangan. MK juga menyatakan frasa “orang lain” tidak mencakup lembaga pemerintah, kelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Sementara itu, Pasal 433 KUHP mengatur pencemaran, termasuk pencemaran tertulis, sedangkan Pasal 264 mengatur penyiaran berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap apabila pelaku mengetahui atau patut menduga berita tersebut dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Yulinda berpendapat tidak terdapat unsur fitnah karena informasi yang disampaikannya diyakini benar pada saat dipublikasikan dan tidak dimaksudkan untuk menyebarkan informasi yang diketahuinya tidak benar.
Terkait Pasal 264 KUHP, ia juga mempertanyakan pemenuhan unsur pengetahuan bahwa berita yang disiarkan dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat. Menurutnya, keresahan atau pembicaraan publik tidak serta-merta sama dengan kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.
Perkara tersebut kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Pemanggilan Yulinda menjadi bagian dari proses penyidik untuk meminta keterangan dan mendalami materi laporan serta unggahan yang dipersoalkan.









