Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Senin, 18 Mei 2026 - 18:15 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yulindawati Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh

Laporan dugaan penghinaan di platform Tiktok oleh Yulindawati kini ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh. (Foto:Dok/Yulindawati)

Laporan dugaan penghinaan di platform Tiktok oleh Yulindawati kini ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh. (Foto:Dok/Yulindawati)

Banda Aceh — Seorang paralegal sekaligus aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin, (18/05/2026).

Laporan tersebut diajukan setelah Yulindawati mengaku menemukan sejumlah unggahan di platform TikTok yang diduga menyerang kehormatan pribadi dan profesinya sebagai paralegal. Pengaduan itu tercatat di Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga |  Duta Siswa Aceh Hadiri Pelantikan IWO Aceh 2025–2029

Menurut laporan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor menyebut terdapat beberapa unggahan video dan siaran langsung yang dinilai berisi penghinaan, tudingan, hingga pernyataan merendahkan dirinya di ruang publik digital.

Dalam dokumen pengaduan, Yulindawati menyebut akun TikTok atas nama Zulkifli Usman, akun @nyakdarameurindu, dan akun @Istarnise sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Baca Juga |  Rapat Perdana Kalapas Banda Aceh Fokus Perkuat Kinerja

“Unggahan itu dinilai menyerang kehormatan dan profesi saya sebagai paralegal,” ujar Yulindawati dalam keterangannya.

Ia menilai sejumlah konten yang beredar tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga menggiring opini publik terhadap dirinya sebagai praktisi hukum dan aktivis perempuan di Aceh.

Dalam laporan itu, pelapor turut melampirkan barang bukti berupa dua lembar tangkapan layar unggahan media sosial serta satu rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga |  AMM Championship 2026 Dibuka, Siap Perebutkan Hadiah Rp25 Juta

Kasus tersebut kini masih dalam tahap pengaduan dan penanganan awal oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh guna mendalami unsur dugaan pelanggaran pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi IKAGARA Banda Aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate Kasus Bireuen Masuk DPO
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO