Home / Banda Aceh / Hukum

Senin, 18 Mei 2026 - 18:15 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yulindawati Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh

Laporan dugaan penghinaan di platform Tiktok oleh Yulindawati kini ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh. (Foto:Dok/Yulindawati)

Laporan dugaan penghinaan di platform Tiktok oleh Yulindawati kini ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh. (Foto:Dok/Yulindawati)

Banda Aceh — Seorang paralegal sekaligus aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin, (18/05/2026).

Laporan tersebut diajukan setelah Yulindawati mengaku menemukan sejumlah unggahan di platform TikTok yang diduga menyerang kehormatan pribadi dan profesinya sebagai paralegal. Pengaduan itu tercatat di Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga |  Mahasiswa Aceh-Malaya, Negara Belum Tuntaskan Krisis Ekologis Sumatera

Menurut laporan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor menyebut terdapat beberapa unggahan video dan siaran langsung yang dinilai berisi penghinaan, tudingan, hingga pernyataan merendahkan dirinya di ruang publik digital.

Dalam dokumen pengaduan, Yulindawati menyebut akun TikTok atas nama Zulkifli Usman, akun @nyakdarameurindu, dan akun @Istarnise sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Baca Juga |  Wagub Aceh Dorong Purna Praja IPDN Angkatan 32 Junjung Integritas dan Profesionalisme

“Unggahan itu dinilai menyerang kehormatan dan profesi saya sebagai paralegal,” ujar Yulindawati dalam keterangannya.

Ia menilai sejumlah konten yang beredar tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga menggiring opini publik terhadap dirinya sebagai praktisi hukum dan aktivis perempuan di Aceh.

Dalam laporan itu, pelapor turut melampirkan barang bukti berupa dua lembar tangkapan layar unggahan media sosial serta satu rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga |  Polda Aceh Musnahkan 1,3 Ton Ganja, 1 Kg Kokain dan 80,5 Kg Sabu

Kasus tersebut kini masih dalam tahap pengaduan dan penanganan awal oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh guna mendalami unsur dugaan pelanggaran pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia
Rakor rehab rekon bencana Aceh

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Digitalisasi Internet Banking Corporate (IBC) Bank Aceh di Bireun

Banda Aceh

Bank Aceh Perkuat Digitalisasi Keuangan Sekolah di Bireuen

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap