Banda Aceh — Seorang paralegal sekaligus aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin, (18/05/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah Yulindawati mengaku menemukan sejumlah unggahan di platform TikTok yang diduga menyerang kehormatan pribadi dan profesinya sebagai paralegal. Pengaduan itu tercatat di Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Menurut laporan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor menyebut terdapat beberapa unggahan video dan siaran langsung yang dinilai berisi penghinaan, tudingan, hingga pernyataan merendahkan dirinya di ruang publik digital.
Dalam dokumen pengaduan, Yulindawati menyebut akun TikTok atas nama Zulkifli Usman, akun @nyakdarameurindu, dan akun @Istarnise sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
“Unggahan itu dinilai menyerang kehormatan dan profesi saya sebagai paralegal,” ujar Yulindawati dalam keterangannya.
Ia menilai sejumlah konten yang beredar tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga menggiring opini publik terhadap dirinya sebagai praktisi hukum dan aktivis perempuan di Aceh.
Dalam laporan itu, pelapor turut melampirkan barang bukti berupa dua lembar tangkapan layar unggahan media sosial serta satu rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap pengaduan dan penanganan awal oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh guna mendalami unsur dugaan pelanggaran pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.








