Home / News

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Konser Slank di Banda Aceh Batal, Dispora Aceh Cabut Izin Secara Sepihak

Poster promosi konser Slank Panggung Sumpah Pemuda 2025 yang batal digelar di Banda Aceh.

Poster promosi konser Slank Panggung Sumpah Pemuda 2025 yang batal digelar di Banda Aceh.

Banda Aceh — Rencana konser grup band legendaris Slank yang sedianya digelar di Lapangan Memanah Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu (25/10/2025), resmi batal terlaksana.

Kegiatan bertajuk “Panggung Sumpah Pemuda 2025” itu gagal digelar setelah lokasi acara dikunci secara sepihak oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menjelang pelaksanaan.

Koordinator acara, Fitri Syafruddin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut awalnya dirancang untuk memperingati 20 tahun perdamaian Aceh–RI (MoU Helsinki 2005–2025) serta momentum Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Konser Slank direncanakan sebagai simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda Aceh melalui musik.

“Pada tahap awal, Dispora Aceh (kepemimpinan lama) sudah mengeluarkan surat izin penggunaan lapangan. Namun tiba-tiba, izin itu dicabut secara sepihak tanpa alasan hukum yang jelas,” ungkap Fitri, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga |  Road Show YABANI Berkisah, Kak Bimo Edukasi Anak di Gampong Babah Suak

Awalnya, konser tersebut dijadwalkan pada 17 Agustus 2025, namun karena perubahan administratif di tubuh Dispora Aceh, panitia memutuskan menunda acara ke 25 Oktober 2025.

Panitia berharap kepemimpinan baru di Dispora dapat memberikan dukungan administratif yang lebih kondusif. Sayangnya, kejadian serupa kembali terjadi di bawah pimpinan Plt. Kadispora Aceh yang baru.

Fitri menuturkan bahwa pada awal Oktober 2025, panitia telah menerima surat izin penggunaan Lapangan Memanah dari Dispora Aceh, namun tanpa rincian tarif resmi.

Baca Juga |  Pelantikan Keuchik Garot Ditunda, Ini Penyebabnya

Hingga menjelang hari pelaksanaan, Dispora belum juga menerbitkan invoice resmi sebagai dasar pembayaran retribusi pemakaian lapangan.

Namun, secara mengejutkan, dalam rapat koordinasi di Polda Aceh pada 21 Oktober 2025, muncul informasi bahwa Dispora menetapkan tarif sewa Rp10.000 per meter persegi per hari, merujuk pada Qanun No. 4/2024 dan Pergub No. 34/2025.

“Dengan ukuran lapangan sekitar 14.523 meter persegi, nilai yang diminta mencapai Rp145 juta per hari, atau lebih dari Rp700 juta untuk 5 hari, tanpa dasar penghitungan yang jelas,” jelas Fitri.

Panitia menyatakan keberatan atas besaran tarif tersebut karena dinilai tidak wajar dan memberatkan kegiatan publik nonkomersial.

Baca Juga |  BSI Kirim 25 Tangki Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh

Setelah keberatan diajukan, Dispora Aceh memanggil ulang panitia pada 22–23 Oktober untuk meminta berbagai dokumen tambahan, tanpa kepastian lanjutan izin.

Akibat situasi tersebut, panitia terpaksa membatalkan seluruh rangkaian acara, termasuk penampilan Slank dan sejumlah musisi lokal Aceh.

Kabar pembatalan ini menuai kekecewaan dari banyak pihak, terutama kalangan muda yang menantikan konser ini sebagai ajang edukasi perdamaian dan kreativitas pemuda.

Panitia menyebut akan menempuh jalur klarifikasi resmi kepada Pemerintah Aceh guna meminta kejelasan terkait pembatalan sepihak dan penetapan tarif yang dianggap tidak proporsional.

Editor:

Share :

Baca Juga

Pembahasan pembinaan warga binaan di Aceh

News

Ditjenpas Aceh Konsultasi dengan Wamenko Otto Hasibuan
Penyambutan rival Amirudin di aceh

News

Ketua PSI Aceh T Rival Amiruddin Disambut Masyarakat Saat Tiba di Banda Aceh
BSI berqurban

Ekonomi Bisnis

BSI Aceh Perluas Manfaat Kurban, 282 Hewan Disalurkan ke Berbagai Daerah
Aktivis CSO Sumatera desak percepatan pemulihan bencana

Lingkungan

CSO Sumatera Desak Percepatan Pemulihan Bencana
Shalat Idul Adha 1447 H

News

Lapas Banda Aceh Gelar Shalat Idul Adha dan Qurban
Pemeriksaan hewan qurban

News

Dinas Peternakan Aceh Jamin Kualitas Hewan Kurban untuk Meugang dan Idul adha
Ojk

News

Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal
Sengketa waris keluarga Abdul Wahab

Hukum & Kriminal

Warisan Diperebutkan, Tanda Tangan Ahli Waris ODGJ Dipalsukan Oleh Notaris PPAT