Home / Banda Aceh / Pemerintah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Konser Slank di Banda Aceh Batal, Dispora Aceh Cabut Izin Secara Sepihak

Poster promosi konser Slank Panggung Sumpah Pemuda 2025 yang batal digelar di Banda Aceh.

Poster promosi konser Slank Panggung Sumpah Pemuda 2025 yang batal digelar di Banda Aceh.

Banda Aceh — Rencana konser grup band legendaris Slank yang sedianya digelar di Lapangan Memanah Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu (25/10/2025), resmi batal terlaksana.

Kegiatan bertajuk “Panggung Sumpah Pemuda 2025” itu gagal digelar setelah lokasi acara dikunci secara sepihak oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menjelang pelaksanaan.

Koordinator acara, Fitri Syafruddin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut awalnya dirancang untuk memperingati 20 tahun perdamaian Aceh–RI (MoU Helsinki 2005–2025) serta momentum Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Konser Slank direncanakan sebagai simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda Aceh melalui musik.

“Pada tahap awal, Dispora Aceh (kepemimpinan lama) sudah mengeluarkan surat izin penggunaan lapangan. Namun tiba-tiba, izin itu dicabut secara sepihak tanpa alasan hukum yang jelas,” ungkap Fitri, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga |  Pangdam IM Sambut Regional CEO BSI Aceh di Banda Aceh

Awalnya, konser tersebut dijadwalkan pada 17 Agustus 2025, namun karena perubahan administratif di tubuh Dispora Aceh, panitia memutuskan menunda acara ke 25 Oktober 2025.

Panitia berharap kepemimpinan baru di Dispora dapat memberikan dukungan administratif yang lebih kondusif. Sayangnya, kejadian serupa kembali terjadi di bawah pimpinan Plt. Kadispora Aceh yang baru.

Fitri menuturkan bahwa pada awal Oktober 2025, panitia telah menerima surat izin penggunaan Lapangan Memanah dari Dispora Aceh, namun tanpa rincian tarif resmi.

Baca Juga |  Pelaku Tambang Tantang Pemerintah: “Buktikan Ilegalitas!”

Hingga menjelang hari pelaksanaan, Dispora belum juga menerbitkan invoice resmi sebagai dasar pembayaran retribusi pemakaian lapangan.

Namun, secara mengejutkan, dalam rapat koordinasi di Polda Aceh pada 21 Oktober 2025, muncul informasi bahwa Dispora menetapkan tarif sewa Rp10.000 per meter persegi per hari, merujuk pada Qanun No. 4/2024 dan Pergub No. 34/2025.

“Dengan ukuran lapangan sekitar 14.523 meter persegi, nilai yang diminta mencapai Rp145 juta per hari, atau lebih dari Rp700 juta untuk 5 hari, tanpa dasar penghitungan yang jelas,” jelas Fitri.

Panitia menyatakan keberatan atas besaran tarif tersebut karena dinilai tidak wajar dan memberatkan kegiatan publik nonkomersial.

Baca Juga |  Polisi Ungkap Penggelapan Mobil Rental di Banda Aceh

Setelah keberatan diajukan, Dispora Aceh memanggil ulang panitia pada 22–23 Oktober untuk meminta berbagai dokumen tambahan, tanpa kepastian lanjutan izin.

Akibat situasi tersebut, panitia terpaksa membatalkan seluruh rangkaian acara, termasuk penampilan Slank dan sejumlah musisi lokal Aceh.

Kabar pembatalan ini menuai kekecewaan dari banyak pihak, terutama kalangan muda yang menantikan konser ini sebagai ajang edukasi perdamaian dan kreativitas pemuda.

Panitia menyebut akan menempuh jalur klarifikasi resmi kepada Pemerintah Aceh guna meminta kejelasan terkait pembatalan sepihak dan penetapan tarif yang dianggap tidak proporsional.

Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Tim Patnal Kroscek Blok Hunian Lapas Banda Aceh
Sertijab Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Sertijab Polresta Banda Aceh, Mawardi Kini Jabat Kabag Ops
Riswati

Banda Aceh

Flower Aceh Dorong Implementasi RAD P3AKS di Aceh
Festival Literasi Aceh Tengah

Banda Aceh

Festival Literasi Aceh Tengah 2026 Resmi Dibuka di Takengon
Hari kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Irdam IM Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Polda Aceh peringati hari kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Pratu Riski Febrian Juara 3 Fotografi Nasional HUT TNI
Talkshow Marnia the modern women

Banda Aceh

Talk Show Marnia Dorong Perempuan Aceh Jadi Cantik, Cerdas dan Berkarakter