Home / Banda Aceh / Investigasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:57 WIB

Aset Berpindah Kepemilikan, Korban Pertanyakan Mekanisme Lelang di KPKNL Banda Aceh

Kantor KPKNL Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Kantor KPKNL Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh – Proses lelang aset negara kembali menjadi sorotan setelah seorang debitur mengaku aset miliknya telah dilelang hingga berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya.

Dugaan minimnya transparansi dalam proses tersebut mendorong korban meminta penjelasan langsung kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun upaya itu belum membuahkan hasil.

Didampingi kuasa hukumnya, korban mendatangi Kantor KPKNL Banda Aceh pada Rabu (1/7/2026) guna meminta penjelasan mengenai mekanisme lelang aset yang menurutnya telah beralih kepemilikan. Kedatangan tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai dasar pelaksanaan lelang serta tahapan yang ditempuh hingga aset tersebut berpindah tangan.

Lelang aset di kpknl
Kuasa hukum korban mendatangi Kantor KPKNL Banda Aceh, meminta penjelasan proses lelang aset kepada KPKNL. (Foto:Dok/Ist)

Namun, menurut kuasa hukum korban, pejabat yang berwenang menangani persoalan tersebut tidak berada di kantor saat mereka datang. Akibatnya, permintaan klarifikasi yang diajukan belum dapat dijawab secara langsung oleh pejabat terkait.

Baca Juga |  Pendataan Pascabencana, 60 Mahasiswa STIS Mendarat di Aceh

“Kami datang untuk meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme lelang aset klien kami. Namun hingga selesai, tidak ada pejabat yang berwenang memberikan penjelasan secara langsung,” ujar kuasa hukum korban.

Dalam pertemuan tersebut, seorang pegawai KPKNL bernama Karin menjelaskan bahwa debitur tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan pelaksanaan lelang. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPKNL tidak dapat menyerahkan dokumen maupun berkas lelang kepada debitur.

Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala KPKNL. Menurutnya, risalah lelang maupun salinan dokumen lelang tidak dapat diberikan kepada debitur karena dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan lelang negara.

Baca Juga |  OJK Aceh Dorong TPAKD Berbasis Data untuk Perluas Akses Keuangan

Meski demikian, kuasa hukum korban menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan kliennya, yakni mengenai alasan aset dapat dilelang hingga berpindah kepemilikan tanpa adanya informasi yang diterima oleh debitur.

“Klien kami hanya ingin mengetahui bagaimana proses lelang itu berlangsung hingga asetnya berpindah tangan. Yang kami harapkan adalah adanya penjelasan yang transparan, bukan justru kesulitan memperoleh informasi,” katanya.

Menurut kuasa hukum, masyarakat yang merasa dirugikan dalam suatu proses pelayanan publik semestinya memperoleh penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan persepsi tertutupnya akses informasi terhadap pihak yang berkepentingan.

Baca Juga |  Ilham Habibie: Aceh Harus Siap Tembus Pasar Halal Global

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai transparansi pelaksanaan lelang negara, khususnya terkait keseimbangan antara perlindungan dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas proses yang berdampak langsung terhadap kepemilikan aset.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPKNL tetap berpegang pada ketentuan hukum yang melarang pemberian risalah maupun salinan dokumen lelang kepada debitur.

Sementara itu, pihak korban berharap memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai proses lelang yang menjadi pokok keberatan mereka.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Aipda Jonni Rahmad, Polisi yang Bangun Rumah untuk Fakir Miskin

Banda Aceh

Pangdam IM Pimpin Sidang Pemilihan 285 Calon Bintara TNI AD

Investigasi

Pemerintah Aceh Dorong Pemulihan Infrastruktur Gayo Lues

Banda Aceh

HUT ke-10 PKBB Aceh Perkuat Persaudaraan Lintas Generasi

Banda Aceh

Taufik Ditunjuk Plt Sekda Aceh, Wagub Tekankan Integritas
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Narasi Catut Nama AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks
Tersangka kekerasan terhadap anak.

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
MoU bank Aceh dan taspen.

Banda Aceh

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Sinergi Dana Pensiun