Banda Aceh – Proses lelang aset negara kembali menjadi sorotan setelah seorang debitur mengaku aset miliknya telah dilelang hingga berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya.
Dugaan minimnya transparansi dalam proses tersebut mendorong korban meminta penjelasan langsung kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun upaya itu belum membuahkan hasil.
Didampingi kuasa hukumnya, korban mendatangi Kantor KPKNL Banda Aceh pada Rabu (1/7/2026) guna meminta penjelasan mengenai mekanisme lelang aset yang menurutnya telah beralih kepemilikan. Kedatangan tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai dasar pelaksanaan lelang serta tahapan yang ditempuh hingga aset tersebut berpindah tangan.

Namun, menurut kuasa hukum korban, pejabat yang berwenang menangani persoalan tersebut tidak berada di kantor saat mereka datang. Akibatnya, permintaan klarifikasi yang diajukan belum dapat dijawab secara langsung oleh pejabat terkait.
“Kami datang untuk meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme lelang aset klien kami. Namun hingga selesai, tidak ada pejabat yang berwenang memberikan penjelasan secara langsung,” ujar kuasa hukum korban.
Dalam pertemuan tersebut, seorang pegawai KPKNL bernama Karin menjelaskan bahwa debitur tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan pelaksanaan lelang. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPKNL tidak dapat menyerahkan dokumen maupun berkas lelang kepada debitur.
Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala KPKNL. Menurutnya, risalah lelang maupun salinan dokumen lelang tidak dapat diberikan kepada debitur karena dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan lelang negara.
Meski demikian, kuasa hukum korban menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan kliennya, yakni mengenai alasan aset dapat dilelang hingga berpindah kepemilikan tanpa adanya informasi yang diterima oleh debitur.
“Klien kami hanya ingin mengetahui bagaimana proses lelang itu berlangsung hingga asetnya berpindah tangan. Yang kami harapkan adalah adanya penjelasan yang transparan, bukan justru kesulitan memperoleh informasi,” katanya.
Menurut kuasa hukum, masyarakat yang merasa dirugikan dalam suatu proses pelayanan publik semestinya memperoleh penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan persepsi tertutupnya akses informasi terhadap pihak yang berkepentingan.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai transparansi pelaksanaan lelang negara, khususnya terkait keseimbangan antara perlindungan dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas proses yang berdampak langsung terhadap kepemilikan aset.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPKNL tetap berpegang pada ketentuan hukum yang melarang pemberian risalah maupun salinan dokumen lelang kepada debitur.
Sementara itu, pihak korban berharap memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai proses lelang yang menjadi pokok keberatan mereka.









