Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri untuk memeriksa Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor R/694/XI/RES.3.1/2025 tertanggal 28 November 2025. Penyidik menyebut pemeriksaan diperlukan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa yang telah bergulir selama beberapa tahun.
Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iskandar diperlukan untuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan dua tersangka koordinator lapangan dalam penyaluran bantuan biaya pendidikan Tahun Anggaran 2017.
Saat program tersebut berjalan, Iskandar masih berstatus anggota DPRA dan disebut sebagai salah satu pihak yang mengusulkan penerima bantuan pendidikan.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa Iskandar sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada 7 Mei 2021 ketika masih menjabat anggota DPRA. Pemeriksaan saat itu dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan pengelolaan bantuan biaya pendidikan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Program tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp22,317 miliar yang diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang D3, D4, S1, S2, dokter spesialis hingga S3, baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam proses penyidikan, Polda Aceh menyatakan telah menetapkan 11 tersangka. Dari jumlah tersebut, dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sedangkan sembilan lainnya masih harus dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19).
Menurut penyidik, hingga kini sebanyak 806 saksi telah diperiksa.
Saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, di antaranya pejabat BPSDM Aceh, Bappeda Aceh, anggota dan mantan anggota DPRA, Sekretariat DPRA, koordinator lapangan hingga ratusan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan enam orang ahli, termasuk ahli tindak pidana korupsi, auditor BPKP, ahli keuangan negara dan ahli tata kelola pemerintahan. Sejumlah dokumen juga telah disita sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, aktivis anti korupsi, Yulindawati turut membawa perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yulindawati, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 22 Juni 2026 dan menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi bantuan biaya pendidikan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.
Menurut Yulindawati, masyarakat hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Sudah beberapa kali pergantian Kapolda, tetapi masyarakat belum juga memperoleh kepastian hukum,” ujar Yulindawati.
Ia berharap KPK dapat mengambil alih penanganan perkara agar proses hukum berjalan secara independen, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam surat yang dikirim kepada Kabareskrim, penyidik secara eksplisit meminta persetujuan Presiden Republik Indonesia untuk memeriksa Iskandar sebagai saksi.
”Mohon bantuan Kabareskrim untuk meminta persetujuan kepada Presiden Republik Indonesia dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara Iskandar Usman Al-Farlaky,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky terkait surat permohonan pemeriksaan tersebut maupun laporan YARA ke KPK.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perlu diketahui, surat permohonan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari penyidik yang menyatakan Iskandar Usman Al-Farlaky berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan biaya pendidikan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.









