Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Bea Cukai Catat 22 Ribu Penindakan Sepanjang 2025, Nilai Barang Rp6,8 Triliun

Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang sitaan penyelundupan dan rokok ilegal di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang sitaan penyelundupan dan rokok ilegal di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memaparkan capaian pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah DJBC Aceh, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Pangdam Iskandar Muda, perwakilan Kapolda Aceh, BPKA, Kejaksaan, BNN, Satpol PP, serta sejumlah asosiasi jasa pengiriman ekspres.

Acara ini menjadi momentum penting bagi Bea Cukai dalam menunjukkan komitmen memperkuat pengawasan di wilayah strategis seperti Aceh, yang dikenal rawan penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 kasus penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Meski jumlah penindakan menurun 22 persen dibanding tahun sebelumnya, nilai barang hasil penindakan justru naik 24 persen.

Baca Juga |  Polda Aceh Musnahkan 1,3 Ton Ganja, 1 Kg Kokain dan 80,5 Kg Sabu

“Kenaikan nilai ini menandakan peningkatan kualitas pengawasan. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi agar berdampak nyata bagi negara,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.

Selain penindakan reguler, Bea Cukai juga menindaklanjuti perkara melalui ultimum remedium sebanyak 1.719 kasus dengan nilai Rp181,1 miliar, atau meningkat 213 persen dari tahun 2024. Sementara di bidang narkotika, terdapat 1.513 penindakan dengan total tegahan mencapai 11,1 ton, yang diperkirakan menyelamatkan 30,8 juta jiwa.

Baca Juga |  Aipda Rosita, Polwan Polda Aceh Penjaga Perdamaian Helsinki

Sejak Juli 2025, Bea Cukai telah membentuk dua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan. Dalam waktu singkat, satgas tersebut mencatat 6.339 penindakan, termasuk 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal.

Di wilayah Aceh, sepanjang tahun 2025, tercatat 665 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp7 miliar, termasuk 80 kasus narkotika dengan total berat 5,89 ton. Beberapa kasus menonjol terjadi di Langsa (penyelundupan sepeda motor dan suku cadang) serta Lhokseumawe (penindakan 3,87 juta batang rokok ilegal). Secara keseluruhan, Bea Cukai Aceh menyita 6,3 juta batang rokok ilegal dan barang impor senilai Rp139 juta.

Baca Juga |  Surat Polda Aceh Ungkap Permohonan Pemeriksaan Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky ke Presiden dalam Kasus Beasiswa APBA 2017

Dirjen Bea dan Cukai menegaskan, pihaknya akan terus menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan, sekaligus melindungi industri legal dari praktik perdagangan ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga penerimaan negara dan mendorong tumbuhnya industri legal melalui pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif,” tegas Djaka Budhi Utama.

Dengan capaian tersebut, Bea Cukai mempertegas peran vitalnya sebagai garda terdepan dalam pengamanan ekonomi nasional, pemberantas penyelundupan, serta penjaga stabilitas fiskal dan keamanan perdagangan Indonesia.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Aksi damai Aceh ke 21 ricuh

Banda Aceh

Mobil Rusak di Tengah Kericuhan Peringatan 21 Tahun Damai Aceh
Ricuh peringatan 21 tahun aksi damai aceh

Banda Aceh

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Ricuh

Banda Aceh

Kapolda dan Kasdam IM Pimpin Apel Karhutla dan HDA
HUT IWO ke 14

Banda Aceh

Delegasi IWO Aceh Hadiri Rakernas dan HUT ke-14 di Bengkulu
Aksi Koalisi Sipil bencana aceh-sumatera

Banda Aceh

Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Dinilai Tak Jelas, Koalisi Sipil Desak Pemerintah
Kasus pemerasan Wisatawan Lamreh

Aceh Besar

Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan Bukit Lamreh
Bangkai gajah mati di areal perkebunan PT MPLI Aceh Tamiang.

Banda Aceh

Dua Gajah Mati Beruntun, BKSDA Aceh Didesak Evaluasi Menyeluruh
Aksi solidaritas Perempuan Aceh

Banda Aceh

Solidaritas Perempuan Aceh Gelar Aksi, Soroti PLTB Lampuuk dan Suara Perempuan yang Terpinggirkan