Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Bea Cukai Catat 22 Ribu Penindakan Sepanjang 2025, Nilai Barang Rp6,8 Triliun

Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang sitaan penyelundupan dan rokok ilegal di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang sitaan penyelundupan dan rokok ilegal di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memaparkan capaian pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah DJBC Aceh, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Pangdam Iskandar Muda, perwakilan Kapolda Aceh, BPKA, Kejaksaan, BNN, Satpol PP, serta sejumlah asosiasi jasa pengiriman ekspres.

Acara ini menjadi momentum penting bagi Bea Cukai dalam menunjukkan komitmen memperkuat pengawasan di wilayah strategis seperti Aceh, yang dikenal rawan penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 kasus penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Meski jumlah penindakan menurun 22 persen dibanding tahun sebelumnya, nilai barang hasil penindakan justru naik 24 persen.

Baca Juga |  Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

“Kenaikan nilai ini menandakan peningkatan kualitas pengawasan. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi agar berdampak nyata bagi negara,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.

Selain penindakan reguler, Bea Cukai juga menindaklanjuti perkara melalui ultimum remedium sebanyak 1.719 kasus dengan nilai Rp181,1 miliar, atau meningkat 213 persen dari tahun 2024. Sementara di bidang narkotika, terdapat 1.513 penindakan dengan total tegahan mencapai 11,1 ton, yang diperkirakan menyelamatkan 30,8 juta jiwa.

Baca Juga |  Skandal Honor Nakes Puskesmas Mesjid Raya Menguat, Foreder Desak Penyelidikan Usut Tuntas

Sejak Juli 2025, Bea Cukai telah membentuk dua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan. Dalam waktu singkat, satgas tersebut mencatat 6.339 penindakan, termasuk 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal.

Di wilayah Aceh, sepanjang tahun 2025, tercatat 665 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp7 miliar, termasuk 80 kasus narkotika dengan total berat 5,89 ton. Beberapa kasus menonjol terjadi di Langsa (penyelundupan sepeda motor dan suku cadang) serta Lhokseumawe (penindakan 3,87 juta batang rokok ilegal). Secara keseluruhan, Bea Cukai Aceh menyita 6,3 juta batang rokok ilegal dan barang impor senilai Rp139 juta.

Baca Juga |  Ironi MBG Ramadan, Jatah Dipangkas dan Distribusi Tersendat

Dirjen Bea dan Cukai menegaskan, pihaknya akan terus menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan, sekaligus melindungi industri legal dari praktik perdagangan ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga penerimaan negara dan mendorong tumbuhnya industri legal melalui pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif,” tegas Djaka Budhi Utama.

Dengan capaian tersebut, Bea Cukai mempertegas peran vitalnya sebagai garda terdepan dalam pengamanan ekonomi nasional, pemberantas penyelundupan, serta penjaga stabilitas fiskal dan keamanan perdagangan Indonesia.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila