Jakarta – Penyidikan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat tersangka tersebut terdiri atas nakhoda kapal dan tiga orang yang merupakan pihak dari perusahaan terkait.
“Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.
Satu tersangka berinisial AY yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. Ia telah menjalani penahanan sejak 25 September 2026.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka masing-masing berinisial LBA selaku agen perusahaan, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya. Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.
Penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Trunoyudo menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan.
“Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Penahanan AY berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan menjalani masa penahanan sejak 4 hingga 23 Oktober 2026.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh faktor yang menyebabkan kecelakaan KM Virgo Transport 8 serta memastikan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.









