Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 569,65 gram sabu, 49.627 butir pil ekstasi (MDMA), 2.538 pcs cartridge vape getar yang mengandung etomidate, serta 3.872 mililiter liquid etomidate.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan sejumlah pejabat dan unsur terkait sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Aceh.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Aceh yang mewakili Kapolda Aceh, Ketua DPRA, Sekretaris Daerah (Setda) Aceh, Pangdam Iskandar Muda, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Tinggi Aceh, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait lainnya.
Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Efendi, yang menjabat Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pada hari ini, kami mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika,” ujar Efendi.
Menurut Efendi, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia berharap upaya pemberantasan narkotika terus diperkuat sehingga generasi penerus bangsa dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkotika.
“Harapannya ke depan, generasi muda penerus bangsa tidak terjebak dalam lingkungan yang berbahaya akibat narkotika, sehingga kita memiliki generasi penerus bangsa yang bersih dari narkotika,” katanya.
Pemusnahan barang bukti itu juga menunjukkan proses lanjutan setelah aparat melakukan pengungkapan kasus narkotika. Barang bukti yang telah melalui proses hukum dimusnahkan untuk mencegah kembali beredarnya barang terlarang tersebut di tengah masyarakat.
Dengan pemusnahan tersebut, Polda Aceh bersama unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya menegaskan komitmen mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Aceh.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika serta memperkuat pencegahan agar generasi muda tidak menjadi sasaran pasar peredaran barang terlarang.









