Aceh Besar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar. Penandatanganan dilakukan di Kantor DPMPTSP Aceh Besar, Jumat (14/11/2025).
Kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni membuka kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya keberlanjutan layanan paspor di MPP sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kerja sama ini perlu terus dilakukan agar masyarakat bisa mengakses layanan paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ujar Agus.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting menegaskan dukungan penuh terhadap keberlanjutan layanan paspor di MPP Aceh Besar. Menurutnya, kehadiran layanan tersebut memberi manfaat besar bagi masyarakat.
“Kami sangat mendukung penuh pelayanan paspor di MPP Aceh Besar. Ini adalah wujud nyata kami mendekatkan layanan kepada masyarakat,” kata Gindo.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah strategis Imigrasi Banda Aceh dalam memperkuat reformasi layanan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kerja sama ini bukan hanya tentang pelayanan, tetapi juga bagian dari transformasi menuju pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.
Penandatanganan PKS berjalan lancar dan penuh sinergi. Kedua instansi sepakat memperkuat kolaborasi demi menghadirkan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Layanan paspor di MPP Aceh Besar selama ini menjadi solusi efektif bagi warga Aceh Besar dan sekitarnya yang membutuhkan layanan tanpa harus datang ke kantor imigrasi pusat.








