Home / News / Pemerintah Aceh

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:46 WIB

Direktur RSUZA Disaring, Rekam Jejak Pejabat Kembali Disorot dalam Seleksi JPT Aceh

Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh 2026 yang mencantumkan nama calon Direktur RSUZA. (Foto:Dok/Pemerintah Aceh)

Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh 2026 yang mencantumkan nama calon Direktur RSUZA. (Foto:Dok/Pemerintah Aceh)

Banda Aceh — Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi terbuka untuk pengisian 9 jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh, 25 Januari 2026.

Proses seleksi disebut berjalan secara terbuka dan objektif, dengan menetapkan tiga kandidat terbaik untuk masing-masing posisi. Namun publik mengangkat kekhawatiran baru, seleksi ini kembali membuka catatan lama tentang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) yang sempat menyeret pejabat dan rekanan, serta menjadi sorotan publik Aceh selama bertahun-tahun.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan Computerized Tomography Scanner (CT Scan) di RSUZA pada tahun anggaran 2008, yang menelan anggaran Rp39 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Kejaksaan Tinggi Aceh kemudian menetapkan mantan Direktur RSUZA, berinisial TM, dan mantan Kepala Subbidang Penyusunan Program RSUZA, berinisial TBE, sebagai tersangka kasus tersebut pada 1 Juli 2014 di bawah pasal pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari kasus ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp15,3 miliar.

Baca Juga |  Tiga Agenda Utama KAGAMA Aceh: Cerdas, Sehat, dan Berdaya

‎Kasus ini pernah menjadi perhatian komunitas anti-korupsi Aceh, termasuk Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, yang kemudian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganannya.

Surat tanggapan dari KPK menunjukkan bahwa KPK menjadikan pengaduan tersebut sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan perkara yang dilakukan aparat hukum di Aceh. Permintaan ini muncul setelah adanya kabar pengusulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kejaksaan, yang kemudian memicu kekhawatiran kemungkinan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap korupsi alat kesehatan.

Meski kasus ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade, sejumlah pihak menilai belum ada titik terang penyelesaian yang memuaskan publik.

Informasi tentang keterlibatan pejabat administratif lainnya yang lebih tinggi dalam kasus ini masih minim tersedia, termasuk status hukum beberapa nama yang disebut dalam konteks dugaan korupsi tersebut, seperti pejabat struktural RSUZA pada masa awal 2010-an.

Baca Juga |  Guru Besar Rusia, Connie Bakrie Tegur Presiden Prabowo, "Negara Tak Boleh Menunda Penyelamatan Korban Bencana"

Belum ada pernyataan transparan dari pihak penegak hukum terkait perkembangan terkini kasus tersebut, khususnya apakah ada tuntutan lanjutan terhadap tersangka awal.

Sorotan terhadap kasus ini kembali mencuat di tengah proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh karena publik menyoroti pentingnya integritas moral dan rekam jejak antikorupsi sebagai syarat utama calon pejabat tinggi daerah.

Di era reformasi birokrasi, pejabat publik dituntut untuk bebas dari noda kasus korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar dapat memimpin institusi pemerintah dengan kredibilitas tinggi.

Nama Muhazar bukan sosok baru di RSUZA. Ia pernah menduduki jabatan Wakil Direktur Administrasi dan Umum pada periode sebelumnya. Dalam konteks seleksi terbuka JPT Pratama, rekam jejak pejabat menjadi aspek krusial yang patut diuji secara terbuka, terlebih RSUZA memiliki sejarah panjang persoalan tata kelola, termasuk kasus pengadaan CT Scan yang hingga kini masih menjadi catatan publik.

Baca Juga |  Wagub Aceh Buka Konsolidasi Satgas Kopdes Merah Putih

Anggota masyarakat sipil yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa hasil seleksi ini harus dibuka secara transparan hingga profil kandidat dan rekam jejaknya diperiksa publik, terutama bagi mereka yang pernah berkaitan dengan kasus hukum besar seperti CT Scan RSUZA.

Mereka menilai bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintahan Aceh akan semakin kuat jika aspek ini dijabarkan secara jelas dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh melalui panitia seleksi belum memberikan penjelasan rinci mengenai bagaimana proses seleksi mempertimbangkan aspek integritas dan rekam jejak hukum peserta, termasuk kaitannya dengan sejarah kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi RSUZA.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Dedy Indra Setiawan

Ekonomi Bisnis

Dedy Indra Setiawan Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum APERSI 2026-2031
Solidaritas Aliansi Rakyat Aceh

News

Aliansi Rakyat Aceh Kawal Sidang Aktivis Mahasiswa Hingga Tuntas
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Safridhal.

News

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman 
Gerakan Pramuka aceh

Hukum & Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Pramuka Aceh Disorot, Aktivis Perempuan Minta Audit Anggaran Rp6 Miliar
Tampilan situs JDIH Aceh

News

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, JDIH Masih Tampilkan “Berlaku”
Pengarahan virtual Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto.

News

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tegaskan Integritas dan Pengawasan Lapas
Laporan akun TikTok oleh Yulindawati

Hukum & Kriminal

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yulindawati Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh
Surat komitmen pencabutan Pergub JKA

News

Pemerintah Aceh dan Mahasiswa Teken Komitmen Cabut Pergub JKA