Home / Banda Aceh / Pemerintah

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:46 WIB

Direktur RSUZA Disaring, Rekam Jejak Pejabat Kembali Disorot dalam Seleksi JPT Aceh

Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh 2026 yang mencantumkan nama calon Direktur RSUZA. (Foto:Dok/Pemerintah Aceh)

Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh 2026 yang mencantumkan nama calon Direktur RSUZA. (Foto:Dok/Pemerintah Aceh)

Banda Aceh — Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi terbuka untuk pengisian 9 jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh, 25 Januari 2026.

Proses seleksi disebut berjalan secara terbuka dan objektif, dengan menetapkan tiga kandidat terbaik untuk masing-masing posisi. Namun publik mengangkat kekhawatiran baru, seleksi ini kembali membuka catatan lama tentang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) yang sempat menyeret pejabat dan rekanan, serta menjadi sorotan publik Aceh selama bertahun-tahun.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan Computerized Tomography Scanner (CT Scan) di RSUZA pada tahun anggaran 2008, yang menelan anggaran Rp39 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Kejaksaan Tinggi Aceh kemudian menetapkan mantan Direktur RSUZA, berinisial TM, dan mantan Kepala Subbidang Penyusunan Program RSUZA, berinisial TBE, sebagai tersangka kasus tersebut pada 1 Juli 2014 di bawah pasal pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari kasus ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp15,3 miliar.

Baca Juga |  Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat

‎Kasus ini pernah menjadi perhatian komunitas anti-korupsi Aceh, termasuk Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, yang kemudian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganannya.

Surat tanggapan dari KPK menunjukkan bahwa KPK menjadikan pengaduan tersebut sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan perkara yang dilakukan aparat hukum di Aceh. Permintaan ini muncul setelah adanya kabar pengusulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kejaksaan, yang kemudian memicu kekhawatiran kemungkinan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap korupsi alat kesehatan.

Meski kasus ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade, sejumlah pihak menilai belum ada titik terang penyelesaian yang memuaskan publik.

Informasi tentang keterlibatan pejabat administratif lainnya yang lebih tinggi dalam kasus ini masih minim tersedia, termasuk status hukum beberapa nama yang disebut dalam konteks dugaan korupsi tersebut, seperti pejabat struktural RSUZA pada masa awal 2010-an.

Baca Juga |  Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Emas Rp119 Juta

Belum ada pernyataan transparan dari pihak penegak hukum terkait perkembangan terkini kasus tersebut, khususnya apakah ada tuntutan lanjutan terhadap tersangka awal.

Sorotan terhadap kasus ini kembali mencuat di tengah proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh karena publik menyoroti pentingnya integritas moral dan rekam jejak antikorupsi sebagai syarat utama calon pejabat tinggi daerah.

Di era reformasi birokrasi, pejabat publik dituntut untuk bebas dari noda kasus korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar dapat memimpin institusi pemerintah dengan kredibilitas tinggi.

Nama Muhazar bukan sosok baru di RSUZA. Ia pernah menduduki jabatan Wakil Direktur Administrasi dan Umum pada periode sebelumnya. Dalam konteks seleksi terbuka JPT Pratama, rekam jejak pejabat menjadi aspek krusial yang patut diuji secara terbuka, terlebih RSUZA memiliki sejarah panjang persoalan tata kelola, termasuk kasus pengadaan CT Scan yang hingga kini masih menjadi catatan publik.

Baca Juga |  Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM

Anggota masyarakat sipil yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa hasil seleksi ini harus dibuka secara transparan hingga profil kandidat dan rekam jejaknya diperiksa publik, terutama bagi mereka yang pernah berkaitan dengan kasus hukum besar seperti CT Scan RSUZA.

Mereka menilai bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintahan Aceh akan semakin kuat jika aspek ini dijabarkan secara jelas dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh melalui panitia seleksi belum memberikan penjelasan rinci mengenai bagaimana proses seleksi mempertimbangkan aspek integritas dan rekam jejak hukum peserta, termasuk kaitannya dengan sejarah kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi RSUZA.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia
Rakor rehab rekon bencana Aceh

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera