Sinabang — Masyarakat Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, meminta agar tidak ada pihak yang menghambat pembangunan jalan transmigrasi yang tengah berjalan di wilayah mereka.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dinilai sebagai kebutuhan mendesak sekaligus harapan lama warga setelah lebih dari dua dekade akses jalan belum pernah tersentuh pembangunan memadai.
Tokoh masyarakat setempat, Hardian, menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyoroti penggunaan material timbunan dan menyebutnya berasal dari aktivitas galian C ilegal. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan berpotensi mengganggu kelancaran pembangunan.
Ia menegaskan, material timbunan digunakan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan diambil dari lokasi yang memungkinkan, bukan untuk kepentingan komersial. Selain itu, di Simeulue tidak terdapat izin galian C karena wilayah tersebut masuk kawasan garis pantai.
“Material timbunan itu bukan galian C dan tidak untuk bisnis. Ini murni demi pembangunan jalan transmigrasi yang sudah lama kami nantikan. Jangan sampai isu yang tidak utuh dipelintir seolah-olah ada pelanggaran hukum, karena itu bisa menghambat pembangunan,” ujar Hardian, Sabtu (3/1/2026).
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat lainnya, Tarmin. Ia menilai keberadaan jalan transmigrasi tersebut sangat vital bagi mobilitas warga dan perekonomian lokal.
Karena itu, ia mengajak semua pihak, termasuk unsur masyarakat, pemuda, dan pemangku kepentingan, untuk mengedepankan dialog dan solusi jika terdapat kendala teknis di lapangan, bukan justru memperkeruh suasana.
“Jalan ini adalah harapan kami setelah sekian lama terisolasi. Mari kita dukung pembangunannya agar berjalan lancar demi kemajuan Simeulue,” kata Tarmin.








