Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh menggelar Apel Zero Halinar yang dirangkai dengan penggeledahan blok hunian dan tes urine di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi penguatan pengawasan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan (Halinar).
Apel dipusatkan di lapangan upacara lapas dan diikuti jajaran UPT Pemasyarakatan Rayon I, aparat kepolisian, TNI, peserta magang, hingga perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan lapas serta rutan di Aceh.
“Kolaborasi lintas sektor harus terus diperkuat demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujar Yan Rusmanto.
Dalam kegiatan itu, petugas juga memusnahkan 93 unit handphone hasil sitaan periode Januari hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan bersama unsur aparat penegak hukum dari Polsek Ingin Jaya dan Koramil 18.
Usai apel, petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan menyeluruh pada blok hunian A, B, C, dan D. Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba di dalam blok hunian. Namun sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan berhasil diamankan.
Selain penggeledahan, sebanyak 100 warga binaan dan 113 pegawai lapas menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Akhmad Heru Setiawan, menegaskan pengawasan rutin akan terus diperkuat demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.









