Home / Pertahanan & Keamanan / Pidie

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pabrik Sabu di Pidie

Sigli – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkap kronologi terbongkarnya laboratorium narkotika atau clandestine laboratory jaringan internasional di Kabupaten Pidie. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama beberapa bulan yang berkaitan dengan kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Batam.

Ruddi menegaskan, Polda Aceh tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk jaringan internasional yang menjadikan Aceh sebagai lokasi produksi maupun distribusi barang terlarang tersebut.

“Tidak ada kompromi terhadap narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ruddi saat memberikan keterangan di lokasi pengungkapan laboratorium narkotika di Desa Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan laboratorium tersebut berawal dari kasus kapal Ocean Porter yang membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Batam. Dari hasil pemeriksaan terhadap anak buah kapal yang diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan jaringan lain yang masih beroperasi di Indonesia.

Jaringan tersebut diketahui melibatkan sejumlah pihak dari Myanmar, Thailand, dan Malaysia. Pengembangan kasus dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Bea Cukai, serta National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok, sebagaimana disampaikan Kapolri Suyudi Ario Seto.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

“Dari hasil pemeriksaan terhadap anak buah kapal yang diamankan, diperoleh informasi bahwa masih terdapat jaringan lain yang beroperasi di Indonesia,” ujar Ruddi.

Berdasarkan informasi awal tersebut, tim gabungan menelusuri dugaan pengiriman sabu cair ke Aceh. Barang tersebut disebut berasal dari Thailand dan direncanakan dikirim menggunakan kapal Ocean Kardon.

Pada Mei 2026, penyidik memperoleh informasi mengenai kedatangan dua warga negara Tiongkok ke Banda Aceh. Keduanya diduga dijemput oleh jaringan lokal dan menghabiskan sekitar 10 hari untuk melakukan survei lokasi yang akan digunakan sebagai laboratorium narkotika rahasia.

Penyelidikan berlanjut pada Juli 2026. Tim memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu cair melalui skema ship-to-ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di laut. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, rangkaian pengiriman tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 minggu.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri untuk Korban Banjir Tamiang

Perkembangan signifikan terjadi pada 15 Oktober 2026, ketika dua warga negara Indonesia berangkat ke Malaysia untuk menjemput kedua warga negara Tiongkok tersebut. Dua hari kemudian, mereka tiba di Aceh dan dijemput oleh jaringan setempat.

Setibanya di Banda Aceh, kedua warga negara Tiongkok itu diduga mencari sejumlah ruko untuk dijadikan lokasi laboratorium narkotika, termasuk sebuah ruko di wilayah Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Pada 19 Oktober 2026, keberadaan laboratorium mulai terdeteksi. Tim gabungan kemudian melakukan penindakan pada 20 Oktober 2026 dan mengungkap keberadaan laboratorium narkotika di Kabupaten Pidie.

Dalam rangkaian operasi yang menyasar lima lokasi, petugas mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan warga negara Indonesia asal Aceh dan dua warga negara Tiongkok berinisial LJ dan XM.

“Dalam pengungkapan clandestine laboratory jaringan internasional ini, petugas mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan WNI dan dua WNA Tiongkok, serta barang bukti 1,2 ton sabu cair yang siap diolah dan didistribusikan,” ungkap Ruddi.

Pengungkapan laboratorium narkotika tersebut menjadi peringatan bahwa jaringan peredaran narkoba dapat memanfaatkan bangunan yang tampak biasa untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Baca Juga |  Polri Mutasi 54 Perwira, Tegaskan Profesionalisme

Karena itu, Ruddi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika. Ia secara khusus meminta para kepala desa atau geuchik agar tidak ragu melaporkan keberadaan rumah kosong, gudang, maupun bangunan lain yang aktivitasnya mencurigakan.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan mencegah berkembangnya jaringan narkotika di lingkungan permukiman.

“Kalau ada rumah kosong atau gudang kosong yang agak janggal, kepala desa atau geuchik bisa menginformasikannya kepada kami. Kita pastikan akan mengecek, sehingga wilayah Aceh ini aman dan bisa zero narkoba,” pungkasnya.

Kapolda menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ketegasan aparat harus diiringi kepedulian warga agar Aceh tidak menjadi tempat produksi maupun jalur distribusi narkoba bagi jaringan internasional.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pangdam IM Sambut Kapolri di Aceh

Banda Aceh

Viral Pencurian HP, Dua Pria Ditangkap di Banda Aceh

Banda Aceh

Pangdam IM Dorong Ketahanan Pangan dan Industri Padat Karya

Banda Aceh

Kapolda Aceh Apresiasi Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 26 Oktober

Banda Aceh

Polisi Bantu Massa Aksi yang Alami Gangguan Pernapasan

Banda Aceh

Kodam IM Gelar Lepas Sambut Pangdam
Pengaturan lalu lintas Banda Aceh

Banda Aceh

Kapolda Aceh Tinjau Strong Point di Sejumlah Titik Banda Aceh