Banda Aceh – Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NUR (49), warga Kecamatan Baiturrahman, atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya serta penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pria tersebut diamankan di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima polisi pada 26 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menurut Dizha, dugaan kekerasan bermula ketika korban berinisial DY (41) berada di rumah orang tuanya pada 26 September sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, suaminya menghubungi korban dan meminta agar segera pulang.
Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman penyiraman air keras apabila korban tidak segera kembali ke rumah. Terlapor juga disebut mengancam akan membunuh anak dan keluarga korban.
Merasa takut, korban kemudian pulang untuk menemui suaminya. Setibanya di rumah, keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban dan anak mereka.
Dalam kejadian tersebut, anak korban diduga mengalami penganiayaan hingga terjatuh ke aspal di depan rumah. Ketika berusaha melindungi anaknya, korban juga diduga mengalami kekerasan. Terlapor disebut menendang paha kiri korban sebanyak satu kali saat korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah.
Atas kejadian itu, korban melaporkan dugaan KDRT dan penganiayaan tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan, Unit IV PPA melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor, petugas mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan.
Dizha mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara, termasuk gelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka.
NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA.









