Pidie — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh memperkuat koordinasi dengan kepolisian dalam penanganan kasus pengungkapan laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Dalam kasus tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan tim gabungan Mabes Polri dan Polres Pidie.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang digelar Polda Aceh pada Jumat (23/10/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari kunjungan kerja Kapolri ke Polda Aceh.
Kehadiran Imigrasi Aceh menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana.
Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh turut menelusuri data perlintasan kedua WNA yang diamankan dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi narkotika pada 21 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran data keimigrasian, kedua WNA tersebut diketahui memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 17 Oktober 2026.
Selain menelusuri data perlintasan, Tim Wasdakim juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Langkah tersebut dilakukan sesuai tugas dan kewenangan keimigrasian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan laboratorium gelap narkotika ini menjadi perhatian serius karena kejahatan narkotika dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat. Keterlibatan warga negara asing dalam perkara tersebut juga membuat pengawasan keimigrasian dan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus.
Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana melalui pertukaran informasi, penelusuran data keimigrasian, serta tindak lanjut sesuai kewenangan.
Sinergi antara Imigrasi dan kepolisian diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Aceh, sekaligus mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun fasilitas keimigrasian.
Penanganan perkara selanjutnya tetap mengacu pada proses hukum dan hasil penyelidikan aparat berwenang.









