Home / Kriminal

Rabu, 17 September 2025 - 15:32 WIB

Kemenkumham Jadi Turut Tergugat dalam Kasus HKI IWO

Sidang gugatan HKI terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di PN Medan. (Foto;Dok/IWO)

Sidang gugatan HKI terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di PN Medan. (Foto;Dok/IWO)

Medan – Sidang lanjutan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat yang masih menggunakan nama dan logo IWO melalui kuasa hukumnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan bersama perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Yolanda Tobing, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

Baca Juga |  WH Amankan Pria Diduga Ajudan Pimpinan DPRA Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh

Latar Belakang Gugatan

IWO sebagai pihak tergugat merupakan organisasi profesi yang menaungi wartawan media online. Keberadaan PP IWO sah secara hukum melalui akta pendirian tahun 2017 dan akta perubahan 2023, serta telah terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI dengan nama resmi Perkumpulan Wartawan Online, yang diketuai oleh Dwi Christianto, S.H., M.Si.

Baca Juga |  Polres Aceh Besar Ungkap Ladang Ganja di Lembah Seulawah

Penggugat menyampaikan keberatan atas pendaftaran merek Ikatan Wartawan Online oleh IWO ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat hak merek tersebut telah diterbitkan pada Maret 2025.

Kemenkumham Sebagai Turut Tergugat

Dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM RI juga dinyatakan sebagai pihak turut tergugat. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan dan terbuka untuk umum.

“Sidang hari ini dihadiri juga oleh pihak turut tergugat dari Ditjen KI Kemenkumham RI yang diwakili Saudari Yolanda Tobing, S.H.,” jelas Jamhari usai persidangan.

Baca Juga |  19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar

Jadwal Sidang Lanjutan

Majelis hakim menegaskan agar perkara ini dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu 90 hari sebagaimana aturan perkara HKI.

“Mengingat batas waktu 90 hari, majelis hakim bersama para pihak sepakat mempercepat tahapan persidangan agar keputusan dapat diambil pada 13 Oktober 2025,” tambah Jamhari.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penembakan ASN di Jayawijaya

Kriminal

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas
Barang bukti Bio Solar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi

Banda Aceh

Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Emas Rp119 Juta