Banda Aceh — Polda Aceh menerima laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima kabupaten di Aceh, yakni Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, Senin (1/6/2026), mengatakan salah satu kasus karhutla di Aceh Tengah diduga akibat pembakaran yang disengaja oleh pihak tidak bertanggung jawab. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kasus di Aceh Tengah diduga akibat pembakaran sengaja. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi,” ujar Joko Krisdiyanto.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar.
Api berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat sebelum meluas ke area lain.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus karhutla dan menangkap pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain di Aceh Tengah, kebakaran hutan dan lahan juga dilaporkan terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare.
Sementara itu, di Aceh Selatan kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, seluas sekitar 1 hektare. Di Aceh Barat, titik api muncul di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, dengan luas sekitar 1 hektare.
Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.
“Seluruh titik api telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan guna mengantisipasi kebakaran susulan,” kata Joko.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan bencana lingkungan serta melanggar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan maupun mengancam keselamatan masyarakat.








