Home / Ekonomi Bisnis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:35 WIB

Ketua DPS Bank Aceh Syariah Raih Anugerah Kepatuhan Zakat

Prof Muhammad Yasir Yusuf menerima Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak. (Foto:Dok/Bank Aceh)

Prof Muhammad Yasir Yusuf menerima Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak. (Foto:Dok/Bank Aceh)

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, M.A., meraih Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP). Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi kepada Dewan Pengawas Syariah yang dinilai memiliki komitmen dalam memperkuat tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah, khususnya dalam pengawasan pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP.

Baca Juga |  Polda Aceh dan Bank Aceh Teken MoU Pemberdayaan Purna Tugas Polri

Selain menjabat sebagai Ketua DPS PT Bank Aceh Syariah, Prof. Yasir Yusuf juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. Dalam menjalankan tugasnya, ia memastikan pengelolaan Dana TBDSP dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip sharia compliance.

Dana TBDSP merupakan dana yang secara syariah tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank. Dana tersebut umumnya berasal dari pendapatan nonhalal atau sumber lain yang menurut ketentuan syariah wajib dipisahkan dan disalurkan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran untuk kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga |  Bhayangkara Fest 2026 Raup Rp9,2 Miliar, Dikunjungi 85 Ribu Warga

“Penghargaan ini merupakan amanah bagi kami untuk terus memperkuat kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah. Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal,” ujar Prof. Muhammad Yasir Yusuf.

Ia menambahkan, peran Dewan Pengawas Syariah tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga mengawal agar dana sosial memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung tujuan maqashid syariah.

Penghargaan tersebut juga menjadi motivasi bagi PT Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat tata kelola Dana TBDSP secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bank Aceh Syariah juga berkomitmen meningkatkan sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam bagi pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga |  Layanan Haji Makin Mudah, Bank Aceh Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Haji RI

Melalui penguatan tata kelola tersebut, Bank Aceh Syariah berharap pengelolaan dana sosial berbasis syariah semakin memberikan dampak positif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah nasional.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Bsi Raup laba

Ekonomi Bisnis

BSI Raup Laba Rp3,39 Triliun, Dana Murah dan Digital Jadi Penopang
Otoritas Jasa Keuangan

Ekonomi Bisnis

OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional
Direktur utama BSI

Ekonomi Bisnis

BSI Perkuat Pembiayaan Produktif Lewat Penempatan SAL
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Banda Aceh

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Banda Aceh

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Layanan BSI

Ekonomi Bisnis

BSI Matangkan Operasional Cabang Arab Saudi untuk Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah
Joko Krisdiyanto

Banda Aceh

Bhayangkara Fest 2026 Raup Rp9,2 Miliar, Dikunjungi 85 Ribu Warga
Green zakat BSI

Ekonomi Bisnis

BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Emas Lewat Green Zakat