Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, M.A., meraih Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP). Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi kepada Dewan Pengawas Syariah yang dinilai memiliki komitmen dalam memperkuat tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah, khususnya dalam pengawasan pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP.
Selain menjabat sebagai Ketua DPS PT Bank Aceh Syariah, Prof. Yasir Yusuf juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. Dalam menjalankan tugasnya, ia memastikan pengelolaan Dana TBDSP dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip sharia compliance.
Dana TBDSP merupakan dana yang secara syariah tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank. Dana tersebut umumnya berasal dari pendapatan nonhalal atau sumber lain yang menurut ketentuan syariah wajib dipisahkan dan disalurkan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran untuk kemaslahatan masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan amanah bagi kami untuk terus memperkuat kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah. Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal,” ujar Prof. Muhammad Yasir Yusuf.
Ia menambahkan, peran Dewan Pengawas Syariah tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga mengawal agar dana sosial memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung tujuan maqashid syariah.
Penghargaan tersebut juga menjadi motivasi bagi PT Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat tata kelola Dana TBDSP secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bank Aceh Syariah juga berkomitmen meningkatkan sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam bagi pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan berkelanjutan.
Melalui penguatan tata kelola tersebut, Bank Aceh Syariah berharap pengelolaan dana sosial berbasis syariah semakin memberikan dampak positif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah nasional.









