Banda Aceh – Provinsi Aceh, melalui infrastruktur Pelabuhan Lhokseumawe, kini memegang peranan strategis sebagai pusat distribusi (hub) energi nasional. Kawasan ini menjadi pintu utama masuknya komoditas propana dan butana yang diimpor oleh PT Pertamina Patra Niaga guna menjamin ketahanan pasokan gas elpiji (LPG) bagi wilayah Sumatera Bagian Utara.
Dari hub distribusi di Aceh tersebut, pasokan energi didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, hingga Kepulauan Riau.
Peran strategis Aceh sebagai simpul distribusi energi nasional turut memberikan dampak signifikan terhadap struktur neraca perdagangan daerah. Berdasarkan data kepabeanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, nilai impor komoditas energi yang mayoritas berasal dari Amerika Serikat tercatat cukup tinggi.
Sepanjang tahun 2025, impor propana dan butana mencapai USD 528 juta atau sekitar 92 persen dari total nilai impor Provinsi Aceh. Sementara itu, selama periode Januari hingga Mei 2026, nilai impor kedua komoditas tersebut tercatat sebesar USD 231 juta atau setara 83 persen dari keseluruhan nilai impor daerah.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh menegaskan bahwa keterbukaan data kepabeanan penting untuk memberikan gambaran nyata mengenai dinamika perekonomian daerah.
“Menjadi hub jalur distribusi logistik regional merupakan keunggulan infrastruktur yang dimiliki Aceh. Namun, kondisi ini juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga neraca perdagangan agar tetap surplus. Tingginya angka impor energi menuntut adanya strategi khusus untuk mengakselerasi kinerja ekspor, sehingga devisa yang masuk dapat tetap lebih besar dibandingkan devisa yang keluar,” ujarnya.
Tantangan tersebut tercermin dari struktur ekspor Aceh yang masih didominasi komoditas primer. Data ekspor tahun 2025 menunjukkan bahwa penerimaan devisa daerah sebagian besar masih bergantung pada sektor ekstraktif dan agrikultur. Batubara menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 67 persen, diikuti kopi sebesar 11 persen, minyak sawit mentah (CPO) beserta turunannya 10 persen, rempah-rempah dan produk tanaman sebesar 5 persen, produk kimia 2,6 persen, serta berbagai komoditas lainnya.
Sebagian besar produk ekspor tersebut masih berbentuk bahan mentah (raw material), sehingga nilai tambah yang diperoleh daerah relatif terbatas.
Melihat kondisi tersebut, data kepabeanan diharapkan dapat menjadi rujukan objektif sekaligus bahan perhatian bersama bagi para pemangku kepentingan. Upaya mendorong hilirisasi industri dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan daya saing ekonomi Aceh.
Transformasi dari ekspor bahan mentah menuju produk olahan bernilai tambah diyakini tidak hanya mampu meningkatkan perolehan devisa ekspor secara signifikan, tetapi juga berpotensi menciptakan efek berganda (multiplier effect) melalui tumbuhnya industri pengolahan, meningkatnya investasi, serta terbukanya lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.









