Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, tensi geopolitik, dan tekanan inflasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026.
Penegasan itu disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 1 Juli 2026 dan diumumkan melalui Siaran Pers RDK Juni 2026 pada Selasa (7/7).
OJK menyebut, meredanya ketegangan di kawasan Timur Tengah telah mengurangi tekanan terhadap pasar energi global sehingga harga minyak kembali mendekati level sebelum konflik. Meski demikian, risiko geopolitik masih tetap perlu diantisipasi karena potensi eskalasi sewaktu-waktu dapat terjadi.
Di sisi lain, perekonomian dunia masih menghadapi perlambatan. Amerika Serikat dinilai tetap menunjukkan ketahanan dengan pasar tenaga kerja yang kuat, namun inflasi kembali meningkat.
Sementara itu, Tiongkok masih dibayangi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta, sedangkan Eropa menghadapi perlambatan permintaan meski sektor manufakturnya mulai membaik.
“OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya ketidakpastian global,” demikian pernyataan dalam hasil RDK.
Di dalam negeri, sejumlah indikator ekonomi mengalami moderasi, antara lain melemahnya PMI manufaktur, menyempitnya surplus neraca perdagangan, serta menurunnya cadangan devisa. Namun, sinergi kebijakan fiskal dan moneter dinilai masih mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dari sektor perbankan, penyaluran kredit hingga Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi sebesar 21,95 persen, disusul kredit modal kerja 8,09 persen dan kredit konsumsi 5,89 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross tetap rendah di level 2,17 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 23,74 persen.
OJK juga memperkuat pemberantasan perjudian daring. Hingga akhir Juni 2026, regulator telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan memblokir sekitar 36.191 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, jumlah investor pasar modal terus meningkat hingga mencapai 28,96 juta atau tumbuh 42,22 persen sejak awal tahun.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, asuransi, perusahaan pembiayaan, hingga industri fintech guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan sektor jasa keuangan tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.









