Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mencatat kinerja positif sepanjang 2025 dengan total kontribusi penerimaan negara mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Realisasi tersebut berasal dari penerimaan Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar sebesar Rp561,64 miliar atau 119 persen dari target APBN 2025, ditambah penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor (PDRI) senilai Rp1,67 triliun.
Di bidang pengawasan, DJBC Aceh memperkuat perannya sebagai community protector melalui 758 kali penindakan sepanjang 2025.
Hasilnya, aparat mengamankan 14,7 juta batang rokok ilegal serta mencatat Aceh sebagai wilayah dengan penindakan narkotika terbesar secara nasional, mencapai 12,39 juta gram berbagai jenis narkoba, termasuk ganja, sabu, ekstasi, dan kokain. DJBC Aceh juga menangani 10 kasus penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Penguatan pengawasan turut didukung pemanfaatan teknologi drone untuk pemetaan wilayah pesisir dan deteksi jalur rawan penyelundupan, yang terbukti efektif menekan peredaran rokok ilegal lewat jalur laut. Di sisi pelayanan, DJBC Aceh mendorong pertumbuhan ekonomi melalui asistensi UMKM dan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
Kinerja tersebut tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat 3,74 pada Triwulan IV 2025, sekaligus menegaskan komitmen DJBC Aceh menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang ilegal.








