Banda Aceh — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan kinerja industri jasa keuangan di daerah itu dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren positif, terutama pada sektor perbankan syariah yang menjadi tulang punggung sistem keuangan daerah.
Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan bank umum syariah maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus mencatatkan pertumbuhan, baik dari sisi penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif.
“Perkembangan ini menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah serta meningkatnya peran perbankan dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah,” kata Daddi saat kegiatan buka puasa bersama awak media di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan data OJK, hingga posisi 31 Januari 2026 total aset perbankan di Aceh mencapai Rp62,23 triliun, meningkat 19,15 persen dalam lima tahun terakhir. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp44,57 triliun atau tumbuh 13,35 persen, sedangkan penyaluran pembiayaan mencapai Rp47,41 triliun, naik signifikan 52,15 persen.
Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio Non Performing Financing (NPF) masih berada di bawah batas aman 5 persen, yakni 2,19 persen pada Januari 2026. Adapun rasio Finance to Deposit Ratio (FDR) tercatat 106,38 persen, yang menunjukkan dana masyarakat telah tersalurkan secara optimal ke sektor pembiayaan.
Meski demikian, OJK mencatat kebutuhan pembiayaan di Aceh masih lebih besar dibandingkan dana yang dihimpun di daerah. Hal itu terlihat dari pembiayaan berdasarkan lokasi proyek yang mencapai Rp53,94 triliun, lebih tinggi dibanding pembiayaan berdasarkan lokasi bank sebesar Rp47,41 triliun.
Menurut Daddi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan arus investasi untuk memperkuat sumber pendanaan di Aceh.
Selain perbankan umum syariah, kinerja BPRS di Aceh juga menunjukkan perbaikan. Hingga Januari 2026 total aset BPRS tercatat Rp917 miliar, dengan DPK Rp565 miliar dan penyaluran pembiayaan Rp696 miliar.
OJK Aceh berharap tren positif sektor jasa keuangan ini dapat terus berlanjut melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, serta pelaku usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan.








