Home / Ekonomi Bisnis

Kamis, 13 November 2025 - 20:45 WIB

OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola GRC di Lembaga Keuangan

Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga menyampaikan pemaparan GRC.(Foto:Arsip OJK)

Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga menyampaikan pemaparan GRC.(Foto:Arsip OJK)

Takengon — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus memperkuat kualitas tata kelola di sektor industri keuangan daerah. Melalui penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC), OJK mendorong seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar semakin sehat, berintegritas, dan kompetitif.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan sosialisasi bertema “Mewujudkan LJK yang Sehat dan Berintegritas melalui Penguatan Governance, Risk Management dan Compliance (GRC)” di Takengon, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

Daddi menegaskan bahwa penerapan GRC merupakan fondasi penting untuk memitigasi potensi fraud di sektor keuangan. Berdasarkan Survei Fraud Indonesia 2025 oleh ACFE Indonesia Chapter, kelemahan pengendalian internal menjadi faktor terbesar pemicu fraud di lembaga keuangan.

Baca Juga |  Bantuan Tahap III YABANI Fokus Wilayah Belum Tersentuh

Lebih lanjut, 53,24 persen kasus fraud justru terdeteksi dari laporan masyarakat, bukan dari fungsi pengawasan internal lembaga. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius.

“Jika fraud lebih banyak ditemukan lewat pengaduan publik ketimbang audit internal, itu berarti fungsi GRC harus diperkuat. Industri keuangan adalah industri kepercayaan, karena 85 persen dana perbankan berasal dari masyarakat,” kata Daddi.

Dalam sesi pemaparan, OJK menekankan penerapan Four Lines of Defense, yaitu:

Baca Juga |  Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi

1. Lini pertama – Unit bisnis dan operasional wajib mengikuti SOP serta kebijakan internal.

2. Lini kedua – Fungsi manajemen risiko dan kepatuhan melakukan pengawasan fungsional.

3. Lini ketiga – Audit internal mengevaluasi efektivitas pengendalian dan memberi rekomendasi perbaikan.

4. Lini keempat – Auditor eksternal dan regulator menjalankan penilaian independen terhadap tata kelola lembaga.

Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Polda Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, dan pejabat teknis OJK.

Sehari sebelumnya (12/11/2025), OJK Aceh juga menggelar agenda Evaluasi Kinerja BPRS Tahun 2025 yang diikuti seluruh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh.

Baca Juga |  Mahasiswa Aceh Kecam Dugaan Kekerasan Aparat

Dalam kesempatan tersebut, Daddi menyoroti beberapa hal penting yang harus diprioritaskan BPRS, di antaranya:

  • Penguatan permodalan agar sesuai dengan tingkat risiko bank.
  • Pemenuhan struktur tata kelola, termasuk kelengkapan organ pengurus.
  • Penerapan manajemen risiko yang konsisten untuk menjaga integritas dan keberlanjutan bisnis.
  • Strategi bisnis jangka panjang yang relevan dengan kebutuhan pasar.
  • Pengembangan produk dan layanan keuangan yang inovatif untuk meningkatkan daya saing.

OJK Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendukung pertumbuhan industri keuangan daerah.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Bank Aceh Syariah masuk daftar World’s Best Banks 2026 versi Forbes dan Statista.

Ekonomi Bisnis

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes
media gathering bsi

Ekonomi Bisnis

BSI Aceh Perkuat Sinergi Dorong Ekonomi Syariah
UMKM binaan Persit kck

Ekonomi Bisnis

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026
Bank Syariah indonesia

Ekonomi Bisnis

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Penetapan Komisaris BSI

Ekonomi Bisnis

BSI Tunjuk Cholil Nafis dan Sigit Pramono Jadi Komisaris
Mou Taspen dan Bank Aceh

Ekonomi Bisnis

Bank Aceh–Taspen Perkuat Layanan Pensiun
RUPST BSI 2025

Ekonomi Bisnis

Kinerja 2025 Kuat, BSI Tingkatkan Dividen Jadi Rp32,81 per Saham
UMKM Mutiara Kasab Aceh Barat

Ekonomi Bisnis

UMKM Mutiara Kasab Aceh Barat Siap Tampil di Persit Bisa 2026