Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan seluruh pengelolaan dana penanganan bencana banjir dan longsor sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran bencana yang dinilai tidak berdasar serta berpotensi menyesatkan opini publik. Pemerintah Aceh menyatakan setiap rupiah bantuan dicatat secara resmi, diawasi, dan disalurkan melalui mekanisme anggaran yang sah, sehingga tidak ada dana yang dikelola di luar sistem keuangan daerah.
Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2025, total dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh tercatat sebesar Rp32.904.958.400. Dana tersebut berasal dari dukungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tertanggal 1 Desember 2025 terkait bantuan keuangan penanganan bencana.
“Seluruh bantuan dicatat resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang diatur. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” tegas Murthalamuddin, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh proses penyaluran dan penggunaan anggaran telah melalui pengawasan, review, serta persetujuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Lebih lanjut, Murthalamuddin mengungkapkan sebanyak 70 pemerintah daerah turut memberikan dukungan keuangan kepada Aceh. Dari total dana bantuan tersebut, hingga akhir 2025 sebesar Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten dan kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui dua tahap.
Pada tahap pertama, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, dan status kebencanaan.
Tahap kedua menyalurkan Rp17.974.964.200 kepada 11 kabupaten/kota dengan indikator tambahan berupa akses wilayah, tingkat kedaruratan, serta kesesuaian tujuan bantuan dari daerah pemberi.
“Skema BKK bersifat transit administratif. Dana langsung diteruskan ke kabupaten/kota dan pendistribusiannya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.
Selain BKK, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar. Hingga akhir Desember 2025, realisasi BTT mencapai Rp71.490.612.745 untuk mendukung penanganan darurat melalui SKPA terkait, terutama penyediaan logistik dan operasional kemanusiaan.
Tercatat sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan kepada daerah terdampak berat, serta mendukung operasional relawan di posko tanggap darurat. Adapun sisa BTT sebesar Rp21.272.642.507 dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026 hingga berakhirnya status tanggap darurat.
Pemerintah Aceh juga menegaskan bantuan Rp20 miliar dari Kementerian Sosial dikelola langsung oleh kementerian dan tidak masuk dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan demikian, total anggaran penanganan bencana Aceh tahun 2025 yang tercatat resmi mencapai Rp113.878.570.674.








