Home / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:31 WIB

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono

Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. (Foto :Dok/ YouTube)

Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. (Foto :Dok/ YouTube)

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono, Kamis, (19/02/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Toraja yang menilai materi pertunjukan stand up comedy tersebut merendahkan adat dan identitas budaya mereka. Konten yang dipersoalkan diketahui diunggah pada 8 Juni 2021 dan kembali menjadi perhatian publik setelah dilaporkan secara resmi.

Baca Juga |  Terungkap, ASN Diskominsa Aceh Diduga Jatuh Sendiri Bukan Korban Begal

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyatakan pemeriksaan terhadap SB difokuskan pada perannya sebagai admin kanal yang bertanggung jawab atas proses teknis unggahan.

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik melontarkan 33 pertanyaan, mencakup tahapan penyuntingan video, penulisan narasi dan deskripsi, hingga mekanisme penjadwalan publikasi. Berdasarkan keterangan awal, proses editing dan pengunggahan dilakukan atas arahan pemilik kanal.

Baca Juga |  Polemik Tak Berujung di Puskesmas Mesjid Raya: Dugaan Pungli Sistematis, Dana BOK Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi

Secara hukum, perkara ini mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan penghinaan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk analisis konten digital dan pendalaman unsur kesengajaan dalam distribusi materi. Langkah ini penting untuk memastikan apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau berada dalam ranah kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum.

Baca Juga |  Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Razia Tengah Malam, Ini Barang yang Ditemukan

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara ekspresi komedi dan potensi pelanggaran terhadap kehormatan kelompok etnis. Bareskrim menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Perkembangan lanjutan akan ditentukan setelah gelar perkara dan evaluasi menyeluruh atas bukti serta keterangan saksi yang telah dihimpun.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila
Pemusnahan narkoba.

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu
Lobster ilegal

Hukum & Kriminal

Polairud Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster
Pemusnahan rokok ilegal

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar
Satgas Cartenz

Hukum & Kriminal

Buronan Lama Kasus Penyerangan Aparat Ditangkap di Papua Tengah