Home / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:31 WIB

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono

Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. (Foto :Dok/ YouTube)

Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. (Foto :Dok/ YouTube)

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono, Kamis, (19/02/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Toraja yang menilai materi pertunjukan stand up comedy tersebut merendahkan adat dan identitas budaya mereka. Konten yang dipersoalkan diketahui diunggah pada 8 Juni 2021 dan kembali menjadi perhatian publik setelah dilaporkan secara resmi.

Baca Juga |  Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyatakan pemeriksaan terhadap SB difokuskan pada perannya sebagai admin kanal yang bertanggung jawab atas proses teknis unggahan.

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik melontarkan 33 pertanyaan, mencakup tahapan penyuntingan video, penulisan narasi dan deskripsi, hingga mekanisme penjadwalan publikasi. Berdasarkan keterangan awal, proses editing dan pengunggahan dilakukan atas arahan pemilik kanal.

Baca Juga |  Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yulindawati Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh

Secara hukum, perkara ini mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan penghinaan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk analisis konten digital dan pendalaman unsur kesengajaan dalam distribusi materi. Langkah ini penting untuk memastikan apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau berada dalam ranah kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum.

Baca Juga |  Oknum Diduga Petugas WH Diamankan Bersama Pasangan Nonmuhrim

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara ekspresi komedi dan potensi pelanggaran terhadap kehormatan kelompok etnis. Bareskrim menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Perkembangan lanjutan akan ditentukan setelah gelar perkara dan evaluasi menyeluruh atas bukti serta keterangan saksi yang telah dihimpun.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
OJK dorong digitalisasi layanan perbankan rakyat

Ekonomi Bisnis

BPR dan BPRS Catat Kinerja Positif, OJK Fokuskan Penguatan hingga 2027
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku
Pasangan khalwat terjaring razia WH.

Hukum & Kriminal

WH Amankan Pria Diduga Ajudan Pimpinan DPRA Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh
Sengketa waris keluarga Abdul Wahab

Hukum & Kriminal

Warisan Diperebutkan, Tanda Tangan Ahli Waris ODGJ Dipalsukan Oleh Notaris PPAT