Banda Aceh — Polda Aceh resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan mencegah praktik penimbunan di wilayah Aceh.
Pembentukan Satgas tersebut berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (22/10/2025), dan dikoordinasikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian.
“Kami di Direktorat Krimsus menjadi koordinator bersama tujuh stakeholder daerah, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan,” ujar Kombes Zulhir usai kegiatan.
Satgas ini akan berperan aktif dalam memantau dinamika harga dan stok beras di seluruh wilayah Aceh. Koordinasi telah dilakukan secara daring dengan 23 kabupaten/kota untuk menekan potensi kenaikan harga yang melebihi HET.
“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitas tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras bermutu dengan harga wajar,” jelas Zulhir.
Selain itu, tim juga turun langsung ke pasar tradisional dan ritel modern untuk melakukan pengecekan harga, ketersediaan stok, serta memberikan edukasi kepada pedagang agar menaati ketentuan harga resmi pemerintah.
Dalam pengawasan, Satgas juga akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Berdasarkan data sementara, terdapat dua wilayah yang terindikasi melanggar, yakni Kabupaten Aceh Singkil dan Aceh Barat Daya.
“Kami sudah memberikan surat teguran bagi pedagang yang menjual di atas HET. Jika tidak diindahkan, sanksi berat berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” tegas Zulhir.
Selain pengawasan harga, tim Satgas juga memantau potensi penimbunan beras di tingkat distributor dan grosir. Data dan informasi lapangan dikumpulkan secara berjenjang untuk memastikan stok beras di Aceh tetap aman dan terkendali.








