Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa ( 8/9/2026 ) di Mapolda Aceh Banda Aceh.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu, pil ekstasi/MDMA, cartridge vape mengandung etomidate, serta liquid etomidate.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 569,65 gram sabu, 49.627 butir pil ekstasi/MDMA, 2.538 pcs cartridge vape mengandung etomidate, serta 3.827 mililiter liquid etomidate.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara,” kata Ari dalam sambutannya pada konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.
Untuk sabu dan pil ekstasi/MDMA, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam tong berisi air panas. Sementara cartridge vape dan liquid etomidate dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Aceh mewakili Kapolda Aceh, Ketua DPRA, Sekretaris Daerah (Setda) Aceh, Pangdam Iskandar Muda, BNN, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika.
Ari menegaskan, pelaksanaan pemusnahan secara terbuka juga menjadi bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
Selain disaksikan pejabat dan instansi terkait, proses pemusnahan juga melibatkan insan pers. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan dan status hukum dimusnahkan sesuai prosedur.
Polda Aceh menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas sektor. Penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika tidak hanya dilakukan melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti, tetapi juga memastikan barang bukti tersebut diproses hingga tahap pemusnahan sesuai aturan.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika dan zat berbahaya yang berpotensi mengancam masyarakat, khususnya generasi muda di Aceh.









