Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang mantan karyawan berinisial LP (23) terhadap pemilik salah satu usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh berinisial S.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. Perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.
“Perkara yang dilaporkan korban LP saat ini dalam penanganan Unit PPA. Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).
Selain pemeriksaan terhadap saksi, korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli untuk mendukung proses penanganan perkara.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan LP saat membuat laporan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat usaha tersebut. Korban mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku.
Namun, menurut pengakuannya, setelah berada di dalam ruangan, dirinya diduga diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
LP juga mengaku berada dalam tekanan karena terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja. Ia menyebut khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut.
Menurut pengakuan korban, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang selama dirinya bekerja sekitar enam tahun di tempat tersebut. Korban juga mengaku mengetahui adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa, meski sebagian disebut masih takut untuk melapor.
Selain dugaan pelecehan seksual, LP turut menyampaikan dugaan persoalan hubungan kerja. Ia mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli karyawan serta menerapkan denda Rp2 juta bagi pekerja yang berhenti sebelum masa kontrak berakhir.
Polresta Banda Aceh menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh dugaan tersebut akan didalami penyidik untuk memastikan fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.









