Banda Aceh – Polda Aceh memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Aceh. Upaya tersebut diarahkan untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Penguatan langkah tersebut menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Dalam telegram itu, jajaran kepolisian diminta mengambil langkah strategis untuk mencegah sekaligus menanggulangi karhutla.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih memberikan ruang bagi praktik tersebut.
“Koordinasi dengan instansi terkait seperti DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, dan instansi lainnya perlu diperkuat untuk melaksanakan aksi pencegahan dan penanggulangan karhutla,” kata Joko dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, pencegahan juga dapat dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan. Selain itu, perusahaan dan masyarakat didorong menyiapkan relawan tanggap api yang mendapatkan pembinaan serta pelatihan pengendalian karhutla.
Polda Aceh juga akan menginstruksikan seluruh Polres melaksanakan apel siaga guna memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana menghadapi potensi kebakaran.
“Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta turut dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda,” ujarnya.
Tak hanya mengandalkan kesiapan internal, Polda Aceh juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla. Jajaran kepolisian diminta membangun kelas aman asap bagi pelajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan ketika terjadi kabut asap.
Selain itu, pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak karhutla juga menjadi bagian dari langkah penanganan.
Joko menambahkan, patroli terpadu akan terus dilakukan di kawasan yang dinilai rawan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan.
Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur melalui sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh Polres juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi terjadinya karhutla di wilayah masing-masing,” katanya.
Joko menegaskan, penguatan tersebut merupakan bagian dari strategi terpadu Polri, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Langkah ini menjadi upaya Polri memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” pungkasnya.









