Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:12 WIB

Langgar Aturan, Warga Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal deportasi WN Malaysia di Bandara SIM. (Foto:Dok Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal deportasi WN Malaysia di Bandara SIM. (Foto:Dok Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MY (28) pada Sabtu pagi, 6 Desember 2025. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

MY dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melakukan overstay sejak tahun 2021, melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut membuat yang bersangkutan harus menjalani proses pendeportasian sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Deportasi diawasi secara langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Pengawasan dimulai sejak pengambilan MY dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan di Bandara SIM.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Perpanjang Layanan Paspor di MPP Aceh Besar

MY diterbangkan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK 422 pada pukul 07.55 WIB, dan seluruh proses berlangsung aman tanpa kendala.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas.

“Penindakan terhadap MY ini adalah bukti komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga |  Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD

Ia menambahkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Banda Aceh akan terus diperkuat, baik melalui patroli rutin, intelijen keimigrasian, maupun koordinasi lintas instansi.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku