Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap 54 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Februari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Mutasi ini disebut sebagai bagian dari dinamika organisasi dan strategi pembinaan karier guna memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam manajemen sumber daya manusia Polri.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk penyegaran organisasi, penguatan kelembagaan, serta memastikan setiap personel mampu beradaptasi dengan tantangan tugas yang terus berkembang.
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah bagian dari pembinaan karier dan peningkatan kinerja,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dari total 54 personel yang dimutasi, tiga personel masuk kategori evaluasi atau demosi, 44 personel mendapat promosi maupun pergeseran setara (flat), dan tujuh personel memasuki masa pensiun. Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian, termasuk posisi Kapolresta Sleman, Kapolres Bima Kota, dan Kapolres Bungo.
Pada tingkat Mabes Polri, dua pejabat dipercaya mengisi jabatan penting, yakni Kepala Kortastipidkor Polri dan Kapuslitbang Polri. Selain itu, pergantian juga terjadi di tingkat kewilayahan seperti Wakapolda Kalimantan Utara dan beberapa Kapolrestabes.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dilakukan secara objektif berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja. Langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga soliditas internal sekaligus meningkatkan responsivitas terhadap dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pimpinan Polri berharap para pejabat yang mendapat amanah baru segera menyesuaikan diri, menunjukkan dedikasi, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.








