Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:14 WIB

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok

DS diamankan di Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. (Foto:Dok/Polda Aceh)

DS diamankan di Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh – Polda Aceh menetapkan Dedi Syahputra (DS) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. DS kini ditahan di Mapolda Aceh setelah sebelumnya diamankan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Sabtu (21/02/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diajukan seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengamanan DS merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis elektronik.

Baca Juga |  Cagar Alam Jantho Rusak Akibat Tambang Ilegal

Tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan Polres Bengkayang untuk melakukan penindakan. Pada 18 Februari 2026, DS diamankan dan diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara daring.

Baca Juga |  Waspada Modus Gebyar Undian Berhadiah Bank Aceh

Setelah status hukumnya ditingkatkan, DS dibawa ke Banda Aceh pada 19 Februari 2026 dan tiba di Mapolda Aceh sehari kemudian untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026. Dalam proses penyidikan, aparat mendalami konten digital yang diunggah serta jejak distribusi di platform TikTok guna memastikan unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan terkait.

Baca Juga |  Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Razia Tengah Malam, Ini Barang yang Ditemukan

Polda Aceh menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Aparat memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara berbasis siber.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO