Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:14 WIB

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok

DS diamankan di Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. (Foto:Dok/Polda Aceh)

DS diamankan di Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh – Polda Aceh menetapkan Dedi Syahputra (DS) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. DS kini ditahan di Mapolda Aceh setelah sebelumnya diamankan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Sabtu (21/02/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diajukan seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025.

Baca Juga |  Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, YLBHI Sebut Pemerintahan Prabowo Tak Beretika

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengamanan DS merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis elektronik.

Tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan Polres Bengkayang untuk melakukan penindakan. Pada 18 Februari 2026, DS diamankan dan diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara daring.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana

Setelah status hukumnya ditingkatkan, DS dibawa ke Banda Aceh pada 19 Februari 2026 dan tiba di Mapolda Aceh sehari kemudian untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026. Dalam proses penyidikan, aparat mendalami konten digital yang diunggah serta jejak distribusi di platform TikTok guna memastikan unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan terkait.

Baca Juga |  Paramotor Aceh Juara Umum Kejurnas 2025 di Banten, Sabet 4 Emas 1 Perunggu

Polda Aceh menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Aparat memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara berbasis siber.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila