Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:14 WIB

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok

DS diamankan di Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. (Foto:Dok/Polda Aceh)

DS diamankan di Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banda Aceh – Polda Aceh menetapkan Dedi Syahputra (DS) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. DS kini ditahan di Mapolda Aceh setelah sebelumnya diamankan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Sabtu (21/02/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diajukan seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengamanan DS merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis elektronik.

Baca Juga |  Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku

Tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan Polres Bengkayang untuk melakukan penindakan. Pada 18 Februari 2026, DS diamankan dan diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara daring.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu

Setelah status hukumnya ditingkatkan, DS dibawa ke Banda Aceh pada 19 Februari 2026 dan tiba di Mapolda Aceh sehari kemudian untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026. Dalam proses penyidikan, aparat mendalami konten digital yang diunggah serta jejak distribusi di platform TikTok guna memastikan unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan terkait.

Baca Juga |  R3P Aceh Diserahkan ke Pusat, Pemulihan Butuh Rp153,3 Triliun

Polda Aceh menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Aparat memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara berbasis siber.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku