Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:10 WIB

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap

Baru Bebas, Residivis Kotak Amal Kembali Beraksi di Banda Aceh. (Foto:Dok/Kapolresta Banda Aceh)

Baru Bebas, Residivis Kotak Amal Kembali Beraksi di Banda Aceh. (Foto:Dok/Kapolresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan residivis pencurian, SF (35) warga Kabupaten Pidie, seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Minggu (1/3/2026) sekitar jam 04.06 WIB.

Tindak Pidana yang terjadi ini dikategorikan dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya kini terulang kembali.

Sebelumnya, Polsek Lueng Bata beberapa waktu silam juga pernah mengamankan pelaku pencurian uang yang ada di dalam kotak amal masjid Jamik, kini kejadian yang sama kembali terjadi, sehingga pentingnya menjaga Kamtibmas bersama-sama agar tindak pidana dapat dicegah, ujar Rizu Fahmi.

Baca Juga |  Ketua Tani Merdeka Aceh Timur Pimpin Sosialisasi dan Konsultasi Petani di Madat

Ia mengatakan, awalnya sekira pada jam 03.15 WIB, Mansyur yang merupakan warga setempat hendak pulang kerumahnya yang tidak jauh dari Mesjid Jamik.

Saksi (Mansyur-red) melihat seorang yang diduga pelaku (SF) sedang memasuki mesjid Jamik Lueng Bata dan hendak mengambil uang yang ada dalam kotak amal mesjid dengan menggunakan satu potong lidi panjang yang berukuran sekitar 30 centimeter yang sudah di beri lem di ujung nya.

Saksi merasa curiga dengan yang bersangkutan sehingga ia nya menghampiri orang tersebut, namun SF berhasil melarikan diri ke pemukiman penduduk, sebut Kapolsek.

Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Piket Polsek Lueng Bata.

Baca Juga |  8 Motor dan 20 Koli Sparepart Ilegal Disita Bea Cukai Langsa

“Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata langsung merespon dan bergerak ke TKP serta mencari pelaku SF yang sudah melarikan diri. Namun sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di dalam perkarangan rumah warga di Gampong Batoh berhasil diamankan,” kata Kapolsek.

Dari hasil interogasi, SF mengatakan sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Kota Banda Aceh. Sudah lima kali ia melancarkan aksinya, namun kali ini gagal, sebut AKP Rizu Fahmi.

SF melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali diantaranya, bulan Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, bulan November 2025 sebanyak dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih dan bulan Desember 2025 juga dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih sehingga jika dikalkulasikan kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik sebesar Rp5,5 juta rupiah, ucap Kapolsek.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Bongkar Jaringan Sabu di Bandara SIM, Kurir Dijanjikan Upah Rp40 Juta

Perlu diketahui, SF merupakan residivis kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada tahun 2025. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu. Kini kembali diamankan dengan kasus yang sama, kata AKP Rizu Fahmi.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Lidi Panjang sebagai alat bantu yang digunakan pada saat melakukan pencurian, satu helai Celana Loreng (celana yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian) dan satu helai Jaket warna Abu-Abu dan Coklat (jaket yang dipakai pada saat melakukan pencurian), pungkas AKP Rizu Fahmi.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila
Pemusnahan narkoba.

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu