Timika — Aparat Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026.
Dalam pengembangan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, mengatakan tersangka yang ditangkap bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku diamankan di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 5 Maret 2026.
Menurutnya, tersangka berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.
Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok bersenjata yang dipimpin Jeki Murib. Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman, sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat. Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain, Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.
Dari hasil penyidikan, aparat juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo diduga sering berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok bersenjata di Papua, yakni Aibon Kogoya. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait pembunuhan, kekerasan, serta perampasan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Sementara Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.








