Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menunjuk Tarmizi, S.P.M., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Aceh, terhitung mulai 1 Januari 2026.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada tanggal yang sama. Penunjukan Tarmizi dilakukan seiring purna tugasnya Kasat Pol PP dan WH Aceh sebelumnya, Jalalludin.
Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memastikan stabilitas pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, serta pengawasan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Sebelum dipercaya menjabat Plt Kasat Pol PP dan WH Aceh, Tarmizi merupakan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas).
Dengan pengalaman birokrasi dan rekam jejak di bidang ketertiban umum, ia diharapkan mampu menjaga kinerja Pol PP dan WH tetap profesional, responsif, serta adaptif terhadap dinamika sosial di seluruh wilayah Aceh.








