Banda Aceh — Seorang pria berinisial YS alias Pale yang diduga merupakan ajudan pimpinan DPRA Aceh dikabarkan terjaring razia Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di sebuah hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu, 24 Mei 2026 dini hari.
Informasi yang dihimpun menyebut pria berusia 33 tahun itu diamankan bersama seorang perempuan berinisial ND di kamar 708 Hotel Ayani sekitar pukul 00.15 WIB. Keduanya diduga berada di dalam kamar hotel sebagai pasangan non-mahram.
Operasi tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH dalam rangka penegakan qanun syariat Islam di Banda Aceh.
“Benar ada pemeriksaan terhadap pasangan yang diduga melanggar qanun khalwat,” kata seorang sumber internal yang mengetahui proses penanganan kasus itu, Senin, 30 Mei 2026.
Namun sumber tersebut belum bersedia menjelaskan lebih jauh terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap kedua pihak yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang beredar, YS disebut merupakan orang dekat salah satu pimpinan lembaga legislatif Aceh. Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPRA Aceh mengenai identitas maupun posisi pria tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya upaya komunikasi dan lobi terhadap aparat penegak syariat pasca penangkapan berlangsung.
Sejumlah foto yang beredar di media sosial memperlihatkan beberapa pihak diduga mendatangi kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh setelah razia terjadi. Dugaan itu memicu spekulasi publik terkait kemungkinan intervensi dalam proses penanganan perkara.
“Kalau benar ada intervensi, maka ini bukan sekadar kasus moral, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum syariat,” ujar seorang pengamat politik Aceh yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, kasus tersebut sensitif karena melibatkan lingkaran kekuasaan di tengah kuatnya narasi syariat Islam dalam politik Aceh.
Sementara itu, aktivis masyarakat sipil meminta Satpol PP dan WH bersikap transparan dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi standar ganda di tengah masyarakat.
“Penegakan qanun harus berlaku sama kepada semua pihak tanpa melihat jabatan maupun kedekatan politik,” kata seorang aktivis di Banda Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihak DPRA Aceh juga belum menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik.








