Home / Banda Aceh / Pemerintah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:29 WIB

Mualem Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Penambang Ilegal Setelah 17 Agustus

Gubernur Aceh Mualem keluarkan ultimatum tambang ilegal hingga 17 Agustus 2026 saat rapat Forkopimda membahas PETI di seluruh Aceh. (Foto:Dok/LN)

Gubernur Aceh Mualem keluarkan ultimatum tambang ilegal hingga 17 Agustus 2026 saat rapat Forkopimda membahas PETI di seluruh Aceh. (Foto:Dok/LN)

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengultimatum seluruh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aceh agar menghentikan seluruh aktivitasnya paling lambat 17 Agustus 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum secara tegas.

Ultimatum tersebut merupakan salah satu hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin langsung oleh Mualem di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026).

Rapat membahas sejumlah isu strategis, di antaranya aktivitas pertambangan ilegal, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, serta penanganan bencana.

Baca Juga |  Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir

Dalam deklarasi bersama Forkopimda Aceh ditegaskan bahwa seluruh aktivitas PETI harus dihentikan dan seluruh peralatan pertambangan wajib dikeluarkan dari lokasi paling lambat 17 Agustus 2026. Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan kegiatan maupun peralatan pertambangan ilegal, aparat akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terhadap pelaku, pemberi modal, penyandang dana, maupun pihak lain yang terlibat.

Selain itu, Forkopimda Aceh juga menyepakati langkah pemutusan rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) menuju lokasi pertambangan ilegal sebagai upaya mempersempit ruang gerak aktivitas PETI.

Baca Juga |  13 Lubang Peluru Ditemukan di Pesawat Korowai

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menjelaskan aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah daerah seperti Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan. Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga |  Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora

Pemerintah Aceh menilai maraknya penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas PETI telah mengancam kelestarian lingkungan, mencemari sungai, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten/kota.

Melalui ultimatum tersebut, Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga penataan sektor pertambangan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Ditreskrimsus Turun Tangan Tangani Karhutla Singkil

Banda Aceh

Satlantas Banda Aceh Buka Layanan SIM Keliling di CFD

Aceh Utara

Wagub Aceh Serahkan Bantuan Rp6,78 Miliar ke Aceh Utara
Malam penghargaan olahraga 2026 di Gedung Serba Guna SHB Banda Aceh

Banda Aceh

T Rayuan Sukma Raih Penghargaan Pembina Terbaik Olahraga Berprestasi 2026

Banda Aceh

Ruddi Setiawan Ungkap Langkah Polri Pulihkan Aceh Pascabencana
Olah TKP

Banda Aceh

Pria Asal Pidie Ditemukan Meninggal di Masjid Peunayong
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penen 34 semangka di lapas

Banda Aceh

Lapas Banda Aceh Panen 34 Semangka Seberat 121 Kilogram