Home / Banda Aceh / Pemerintah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:29 WIB

Mualem Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Penambang Ilegal Setelah 17 Agustus

Gubernur Aceh Mualem keluarkan ultimatum tambang ilegal hingga 17 Agustus 2026 saat rapat Forkopimda membahas PETI di seluruh Aceh. (Foto:Dok/LN)

Gubernur Aceh Mualem keluarkan ultimatum tambang ilegal hingga 17 Agustus 2026 saat rapat Forkopimda membahas PETI di seluruh Aceh. (Foto:Dok/LN)

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengultimatum seluruh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aceh agar menghentikan seluruh aktivitasnya paling lambat 17 Agustus 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum secara tegas.

Ultimatum tersebut merupakan salah satu hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin langsung oleh Mualem di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026).

Rapat membahas sejumlah isu strategis, di antaranya aktivitas pertambangan ilegal, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, serta penanganan bencana.

Baca Juga |  AMM Championship 2026 Disambut Antusias, Pendaftaran Peserta Terus Dibuka

Dalam deklarasi bersama Forkopimda Aceh ditegaskan bahwa seluruh aktivitas PETI harus dihentikan dan seluruh peralatan pertambangan wajib dikeluarkan dari lokasi paling lambat 17 Agustus 2026. Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan kegiatan maupun peralatan pertambangan ilegal, aparat akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terhadap pelaku, pemberi modal, penyandang dana, maupun pihak lain yang terlibat.

Selain itu, Forkopimda Aceh juga menyepakati langkah pemutusan rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) menuju lokasi pertambangan ilegal sebagai upaya mempersempit ruang gerak aktivitas PETI.

Baca Juga |  Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di RSUDZA Banda Aceh

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menjelaskan aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah daerah seperti Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan. Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga |  Lapas Banda Aceh Gelar Skrining TBC untuk 576 Warga Binaan

Pemerintah Aceh menilai maraknya penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas PETI telah mengancam kelestarian lingkungan, mencemari sungai, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten/kota.

Melalui ultimatum tersebut, Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga penataan sektor pertambangan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Rapat koordinasi forkopimda aceh

Banda Aceh

Status Transisi Darurat Aceh Berakhir 30 Juli, Ini Sikap Mualem
Road Show kak Bimo berkisah

Banda Aceh

Hari Anak Nasional, Kak Bimo Hadirkan Keceriaan di Panti Aneuk Nanggroe 
Musim kemarau di Aceh dan cuaca ekstrem.

Banda Aceh

Mengapa Suhu di Aceh Semakin Gerah? Ini Penyebab Cuaca Panas di Aceh
Daddi Peryoga

Banda Aceh

OJK Aceh Tingkatkan Kompetensi Frontliner
Forkopimda aceh

Banda Aceh

Rapat Forkopimda Aceh Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi
Sekolah darurat Aceh Tengah

Aceh Tengah

Ketua TP PKK Aceh Kunjungi Sekolah Darurat Pascabencana di Linge
Siswa MIN 27 Lambaro

Banda Aceh

Hari Ketiga Road Show, Kak Bimo Tanamkan Nilai Kesabaran dan Kepedulian
Pertandingan hari ketiga AMM Championship 2026 di Banda Aceh.

Banda Aceh

Loe Gaya FC Pesta Gol Hari Ketiga AMM Championship 2026 Berlangsung Sengit