Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengultimatum seluruh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aceh agar menghentikan seluruh aktivitasnya paling lambat 17 Agustus 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum secara tegas.
Ultimatum tersebut merupakan salah satu hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin langsung oleh Mualem di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026).
Rapat membahas sejumlah isu strategis, di antaranya aktivitas pertambangan ilegal, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, serta penanganan bencana.
Dalam deklarasi bersama Forkopimda Aceh ditegaskan bahwa seluruh aktivitas PETI harus dihentikan dan seluruh peralatan pertambangan wajib dikeluarkan dari lokasi paling lambat 17 Agustus 2026. Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan kegiatan maupun peralatan pertambangan ilegal, aparat akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terhadap pelaku, pemberi modal, penyandang dana, maupun pihak lain yang terlibat.
Selain itu, Forkopimda Aceh juga menyepakati langkah pemutusan rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) menuju lokasi pertambangan ilegal sebagai upaya mempersempit ruang gerak aktivitas PETI.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menjelaskan aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah daerah seperti Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan. Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan.
Pemerintah Aceh menilai maraknya penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas PETI telah mengancam kelestarian lingkungan, mencemari sungai, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten/kota.
Melalui ultimatum tersebut, Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga penataan sektor pertambangan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.









