Banda Aceh – Perjalanan hukum YS alias Pale memasuki babak akhir. Setelah diamankan dalam razia Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di Hotel Ayani pada 24 Mei 2026, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis 25 kali cambuk kepada YS dan seorang perempuan berinisial ND karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Kini, masyarakat menunggu pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk yang masih dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Aceh karena sejak awal tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran syariat Islam, tetapi juga menyeret nama YS yang oleh sejumlah pemberitaan disebut berada dalam lingkaran politik pimpinan DPRA Aceh. Kondisi tersebut membuat proses hukum yang berjalan mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Perkara bermula ketika Satpol PP dan WH Banda Aceh menggelar razia penegakan syariat Islam pada dini hari, 24 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan YS bersama seorang perempuan berinisial ND dari sebuah kamar Hotel Ayani. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Beberapa hari setelah penangkapan, kasus ini memicu polemik setelah muncul isu bahwa perkara tersebut dihentikan karena kedekatan YS dengan kalangan elite politik. Polemik semakin berkembang setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mendatangi Kantor Satpol PP dan WH.
Menanggapi isu tersebut, Illiza menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak ada penghentian perkara.
“Semua sudah ditetapkan sebagai tersangka, semuanya proses tetap harus berjalan,” kata Illiza.
Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan yang diberikan menjelang Hari Raya Iduladha merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum dengan jaminan keluarga dan tidak menghentikan proses penyidikan.
“Kalau penangguhan itu memang diperbolehkan, tetapi harus ada jaminannya,” ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal.
“Ibu Wali Kota berulang kali sudah menegaskan proses tanpa pandang bulu, siapapun sikat,” katanya.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebelum akhirnya disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Pada Senin, 27 Juli 2026, majelis hakim menyatakan YS alias Pale dan ND terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat dan menjatuhkan hukuman masing-masing 25 kali cambuk.
Sumber di Satpol PP dan WH Banda Aceh menyebut pelaksanaan eksekusi masih menunggu penjadwalan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor putusan.
“Vonis Mahkamah Syariah sudah, putus Senin, 27 Juli 2026. Eksekusi kita masih tunggu jadwal dari pihak Kejari Banda Aceh. Biasanya satu dua hari sebelum eksekusi kami diminta menyiapkan eksekutor dan tempat. Kemungkinan pekan depan,” kata sumber tersebut.
Menurut sumber itu, berdasarkan pola pelaksanaan uqubat selama ini, rentang waktu antara putusan dan eksekusi umumnya sekitar satu pekan. Karena itu, YS dan ND diperkirakan akan menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, setelah jadwal resmi ditetapkan Kejaksaan.
Kasus Pale menjadi salah satu perkara jinayat yang paling menyita perhatian publik Aceh sepanjang 2026. Selain menguji konsistensi penegakan syariat Islam, perkara ini juga memunculkan perdebatan mengenai persepsi publik terhadap penegakan hukum ketika perkara menyentuh sosok yang disebut berada dalam lingkaran elite politik.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada pelaksanaan eksekusi yang akan menjadi babak akhir perjalanan hukum kasus tersebut.









