Banda Aceh – Masa Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh akan berakhir pada 30 Juli 2026. Menjelang berakhirnya masa tersebut, Pemerintah Aceh masih mengkaji status lanjutan yang akan ditetapkan melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Gubernur Aceh Mualem menegaskan bahwa keputusan mengenai status baru penanganan bencana tidak akan diambil secara sepihak. Selain berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh, Mualem juga akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai penetapan status bencana sebenarnya telah mengemuka dalam rapat Forkopimda yang digelar pada 23 Juli 2026.
“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau melanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Masing-masing memiliki konsekuensi dan berdampak terhadap aktivitas di lapangan,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, menurut Nurlis, Gubernur Mualem memilih mengedepankan keputusan bersama melalui koordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda. Menurutnya, penanganan bencana membutuhkan sinergi dan kekompakan seluruh pihak yang selama ini terlibat membantu masyarakat terdampak.
Selain unsur TNI dan Polri, Pemerintah Aceh juga mengapresiasi kontribusi berbagai lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, insan pers, influencer, hingga masyarakat yang terlibat dalam proses penanganan bencana.
Untuk memperkuat koordinasi, Gubernur Mualem juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap rapat penanganan bencana, termasuk unsur mahasiswa agar memperoleh gambaran menyeluruh terhadap kondisi di lapangan.
Dalam rapat Forkopimda tersebut, Mualem juga mengusulkan agar kayu-kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak bencana. Usulan itu disampaikan dengan meminta pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
Seluruh peserta rapat Forkopimda menyatakan persetujuan atas usulan tersebut. Kapolda Aceh bahkan menyatakan kesiapan mengerahkan personel untuk mengamankan lokasi agar kayu-kayu tersebut hanya dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana dan tidak dibawa keluar oleh pihak lain.









