Home / Lingkungan

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:55 WIB

20 IUP Tambang Terbit di Aceh 2025, Siapa Pejabat Penandatangan?

Peta wilayah penyebaran konsesi 20 IUP tambang di Aceh sepanjang 2025. (Foto: Dok/Ist)

Peta wilayah penyebaran konsesi 20 IUP tambang di Aceh sepanjang 2025. (Foto: Dok/Ist)

Banda Aceh – Sepanjang Januari hingga November 2025, Pemerintah Aceh tercatat menerbitkan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas emas, batubara, bijih besi, kuarsit, dan tembaga di sejumlah kabupaten, Jumat, 27 Februari 2026.

Data yang beredar di publik menunjukkan delapan izin terbit pada Januari 2025 dan 12 izin lainnya keluar pada Oktober serta November 2025. Penerbitan izin tersebut terjadi dalam dua fase kepemimpinan berbeda, yakni pada masa Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA dan awal pemerintahan Gubernur definitif Muzakir Manaf.

Berdasarkan penelusuran regulasi, kewenangan penerbitan IUP mineral dan batubara di tingkat provinsi berada pada Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dengan rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Artinya, secara administratif, Surat Keputusan (SK) IUP ditandatangani pejabat berwenang di DPMPTSP atas nama Pemerintah Aceh. Januari 2025, saat delapan IUP diterbitkan, jabatan gubernur masih dipegang oleh Safrizal ZA sebagai Penjabat. Sementara 12 IUP yang terbit pada Oktober–November 2025 berada dalam periode awal pemerintahan Muzakir Manaf.

Daftar perusahaan penerima IUP tersebar di Aceh Selatan, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat, Singkil, Abdya, hingga Aceh Besar. Komoditas yang paling dominan adalah emas dan batubara. Di Aceh Jaya dan Aceh Selatan, beberapa izin emas dan kuarsit terbit dengan luas konsesi mencapai ribuan hektare.

Sementara di Singkil, empat perusahaan memperoleh IUP batubara dengan luasan lebih dari 3.000 hingga hampir 5.000 hektare per izin. Pola distribusi ini memunculkan pertanyaan publik terkait daya dukung lingkungan dan tata kelola pertambangan di daerah rawan bencana.

Momentum penerbitan izin juga menjadi sorotan. Sebagian izin Oktober–November 2025 keluar dalam periode ketika sejumlah wilayah Aceh dilaporkan terdampak banjir besar. Aktivis lingkungan menilai perlu ada transparansi lebih detail mengenai kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dokumen AMDAL, serta keterbukaan peta wilayah konsesi.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Hingga kini, dokumen lengkap berupa nomor SK, tanggal penetapan, serta nama pejabat penandatangan masing-masing izin belum dipublikasikan secara terbuka di portal informasi publik.

Hal ini membuka ruang desakan agar Pemerintah Aceh mempublikasikan seluruh dokumen melalui mekanisme PPID sesuai prinsip keterbukaan informasi.

Berdasarkan rekapitulasi 20 IUP yang terbit sepanjang 2025, total luasan konsesi mencapai ±50.000 hektare lebih (akumulasi kasar dari seluruh izin). Angka ini setara hampir setengah luas Kota Banda Aceh dikali puluhan kali lipat jika digabungkan dalam satu hamparan. Sebagian besar konsesi berada di wilayah hulu dan kawasan dengan fungsi lindung terbatas.

Kabupaten dengan konsesi terbesar berada di Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. Wilayah ini dikenal memiliki kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang menjadi daerah tangkapan air.

Aktivitas pertambangan, terutama batubara dan emas terbuka (open pit), berpotensi meningkatkan sedimentasi sungai, longsor, serta memperparah banjir musiman jika tidak dikontrol ketat.

Secara hukum, tidak terdapat putusan pengadilan ataupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam penerbitan 20 IUP tersebut. Namun, lonjakan jumlah izin dalam satu tahun tetap menjadi isu kebijakan publik yang signifikan.

Transparansi, audit lingkungan, dan pengawasan DPR Aceh menjadi faktor kunci untuk memastikan penerbitan izin berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan risiko sosial maupun ekologis jangka panjang.

Di tengah tuntutan pembangunan ekonomi, publik kini menunggu komitmen konkret pemerintah dalam membuka data serta memastikan tata kelola tambang yang akuntabel.

Baca Juga |  Keren! WCD Aceh 2025 Sasar 50 Persen Sampah Terpilah

Berikut data 20 IUP Tambang Aceh Sepanjang 2025.

Total IUP Terbit 2025: 20 Izin

Januari 2025 (8 IUP)
Masa Penjabat Gubernur: Safrizal ZA

  • 4 IUP Batubara – Aceh Singkil
  • 2 IUP Emas – Aceh Jaya & Abdya
  • 1 IUP Bijih Besi – Aceh Besar
  • 1 IUP Tembaga – Aceh Besar
  • Rentang terbit: 10–17 Januari 2025

Oktober 2025 (6 IUP)
Masa Gubernur: Muzakir Manaf

  • 1 IUP Batubara – Aceh Barat
  • 2 IUP Bijih Besi – Aceh Selatan
  • 3 IUP Emas – Aceh Selatan & Aceh Jaya
  • Tanggal terbit: 31 Oktober 2025

November 2025 (6 IUP)
Masa Gubernur: Muzakir Manaf

  • 3 IUP Emas – Aceh Selatan, Aceh Jaya, Nagan Raya
  • 3 IUP Kuarsit – Aceh Jaya
  • Rentang terbit: 17–19 November 2025

Sebaran Wilayah Terbanyak
🔹Aceh Jaya
🔹Aceh Selatan
🔹Aceh Singkil

Akumulasi luas per komoditas (estimasi)
🔹Batubara: ±22.000 Ha
🔹Emas: ±11.000 Ha
🔹Kuarsit: ±6.000 Ha
🔹Bijih Besi: ±5.000 Ha
🔹Tembaga: ±190 Ha
Total estimasi keseluruhan: ±50.000 Ha lebih.

Timeline Kronologis 2025
🔹10 Januari 2025 – IUP pertama tahun 2025 terbit (Aceh Besar).
🔹14–17 Januari 2025 – Gelombang 7 izin tambahan keluar.
🔹31 Oktober 2025 – Enam izin terbit dalam satu hari.
🔹17–19 November 2025 – Enam izin kembali diterbitkan dalam rentang tiga hari.

Rincian 20 IUP tersebut adalah ;

November 2025 = 6 IUP

  • PT Mineral Mega Sentosa – IUP Emas 739 Ha di Aceh Selatan (19/11/2025 s.d 2030)
  • PT Sumber Berkah Energi – IUP Emas 1.568 Ha di Aceh Jaya (18/11/2025 s.d 2030)
  • PT Hikmah Beutong Raya – IUP Emas 595 Ha di Nagan Raya (17/11/2025 s.d 2030)
  • PT Qasas Sabang Berjaya – IUP Kuarsit 1.823 Ha di Aceh Jaya (19/11/2025 s.d 2029)
  • PT Qasas Sabang Berjaya – IUP Kuarsit 3.888 Ha di Aceh Jaya (19/11/2025 s.d 2030)
  • PT Berkat Mandiri Persada – IUP Kuarsit 904 Ha di Aceh Jaya (19/11/2025 s.d 2028)
Baca Juga |  FPPA Serukan Perlindungan Lingkungan dan Keadilan Ekologis di Aceh

Bulan Oktober 2025 = 6 IUP

  • PT Surya Bara Mentari – IUP Batubara 4.327 Ha di Aceh Barat (31/10/2025 s.d 2032)
  • PT Kinston Abadi Mineral – IUP Bijih Besi 4.251 Ha di Aceh Selatan (31/10/2025 s.d 2033)
  • PT Bumi Mulya Energi – IUP Emas 1.787 Ha di Aceh Jaya (31/10/2025 s.d 2033)
  • PT Aurum Indo Mineral – IUP Emas 1.538 Ha di Aceh Selatan (31/10/2025 s.d 2030)
  • PT Kinston Abadi Energi – IUP Bijih Besi 596 Ha di Aceh Selatan (31/10/2025 s.d 2029)
  • PT Tunas Mandiri Persada – IUP Emas 33 Ha di Aceh Selatan (31/10/2025 s.d 2030)

Bulan Januari 2025 = 8 IUP 

  • PT Aceh Jaya Baru Utama – IUP Emas 2.362 Ha di Aceh Jaya (17/01/2025 s.d 2033)
  • PT Abdya Mineral Utama – IUP Emas 2.319 Ha di Abdya (17/01/2025 s.d 2033)
  • PT Sumber Energi S – IUP Batubara 4.876 Ha di Singkil (17/01/2025 s.d 2032)
  • PT Karya Budidaya Nusantara – IUP Batubara 4.792 Ha di Singkil (14/01/2025 s.d 2032)
  • PT Bravo Energi Sentosa – IUP Batubara 3.349 Ha di Singkil (14/01/2025 s.d 2032)
  • PT Onetama Kencana Energi – IUP Batubara 4.418 Ha di Singkil (14/01/2025 s.d 2032)
  • PT Adikara Reksa Mitra – IUP Bijih Besi 230 Ha di Aceh Besar (10/01/2025 s.d 2030)
  • PT Rain Tambang Bersaudara – IUP Tembaga 190 Ha di Aceh Besar (10/01/2025 s.d 2030)

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

tanam mangrove program Green Policing

Lingkungan

Wujudkan Green Policing, Polda Aceh Tanam 10.000 Mangrove di Alue Naga
Bangkai Gajah

Lingkungan

Bau Bangkai Gajah Resahkan Warga Meurudu, BKSDA Disorot
Muara Dangkal

Lingkungan

Pendangkalan Muara di Alue Naga Ancam Mata Pencaharian Nelayan
Istri Gubernur Aceh Marlina Muzakir

Daerah

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lhokseumawe
Peserta perempuan paralegal lingkungan dari 13 kabupaten/kota berdiskusi di Hotel Rasamala Indah.

Lingkungan

FPPA Serukan Perlindungan Lingkungan dan Keadilan Ekologis di Aceh
Aksi mahasiswa peduli lingkungan di Aceh

Lingkungan

Tangse Terancam Rusak, Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Hentikan Tambang
Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh. (Foto: Irfan Fuadi)

Lingkungan

Bangunan Liar Ancam DAS Krueng Aceh
Muhammad Nasir (Abu Cik Ninja) menyampaikan pengalaman sebagai pelaku tambang pada diskusi publik

Lingkungan

Pelaku Tambang Tantang Pemerintah: “Buktikan Ilegalitas!”