Home / Hukum & Kriminal / Lingkungan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Polda Aceh Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Personel Polda Aceh menunjukkan barang bukti kulit dan organ Harimau Sumatera hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Nagan Raya. (Foto:Dok/Ist)

Personel Polda Aceh menunjukkan barang bukti kulit dan organ Harimau Sumatera hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Nagan Raya. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh  – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA). Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Aksi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kompol Fandi Ba’u, dan merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera.

Polisi Temukan Kulit, Kuku, dan Taring Harimau Sumatera

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Pimpin Penurunan Bendera di Banda Aceh

“Saat kasus pertama, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, spesies langka yang terancam punah.

Baca Juga |  Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar

Zulhir menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera,” tegas Zulhir.

Dirreskrimsus menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam serta menjaga keseimbangan ekosistem di Tanah Rencong.

Baca Juga |  Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar.

“Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Zulhir menambahkan, masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal di sekitar wilayahnya. Kesadaran bersama, kata dia, adalah kunci untuk melestarikan kekayaan hayati Aceh sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Longsor Aceh tengah

Lingkungan

Personel Kodim 0106/Aceh Tengah Gerak Cepat Tangani Longsor di Genting Gerbang
Olah TKP di Krueng jalin Aceh besar.

Lingkungan

Air Sungai Keruh, Polres Aceh Besar Lakukan Pengecekan Terkait Dugaan tambangan Emas Ilegal
Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Konflik antara manusia dan gajah

Lingkungan

‎Jaringan Gajah Nasional Desak Pemerintah Realisasi Turunan Qanun Satwa Liar di Aceh 
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Hari bumi. Tambang ilegal di kawasan Cagar Alam Jantho.

Lingkungan

Cagar Alam Jantho Rusak Akibat Tambang Ilegal