Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Polda Aceh Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Personel Polda Aceh menunjukkan barang bukti kulit dan organ Harimau Sumatera hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Nagan Raya. (Foto:Dok/Ist)

Personel Polda Aceh menunjukkan barang bukti kulit dan organ Harimau Sumatera hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Nagan Raya. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh  – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA). Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Aksi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kompol Fandi Ba’u, dan merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera.

Polisi Temukan Kulit, Kuku, dan Taring Harimau Sumatera

Baca Juga |  Antusiasme Tinggi Warnai Hari Kedua Pendaftaran AMM Championship 2026

“Saat kasus pertama, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, spesies langka yang terancam punah.

Baca Juga |  Dugaan Pungli di Puskesmas Masjid Raya, Foreder Minta Kepala Puskesmas Dicopot

Zulhir menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera,” tegas Zulhir.

Dirreskrimsus menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam serta menjaga keseimbangan ekosistem di Tanah Rencong.

Baca Juga |  Kapolda Aceh dan Kemenkumham Jalin Sinergi Penegakan Hukum

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar.

“Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Zulhir menambahkan, masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal di sekitar wilayahnya. Kesadaran bersama, kata dia, adalah kunci untuk melestarikan kekayaan hayati Aceh sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO