Banda Aceh – Perlindungan terhadap tenaga kerja Aceh yang bekerja di luar negeri menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan ketenagakerjaan di Aceh. Ketentuan tersebut secara tegas telah diatur dalam Pasal 19 Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Amrina Habibi, S.H., M.H., dalam Workshop Kepemimpinan Perempuan dan Pekerjaan Muda untuk Dunia Kerja yang Adil dan Inklusif di Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry, Kamis (3/9/2026).
Dalam pemaparannya melalui materi “Perlindungan Hak dalam Ketenagakerjaan di Aceh”, Amrina menyoroti pentingnya implementasi regulasi ketenagakerjaan, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja Aceh yang ditempatkan ke luar negeri.
Ia merujuk Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Dalam ayat (1), pemerintah Aceh didorong untuk menciptakan perluasan kesempatan kerja melalui penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Namun, ketentuan tersebut sekaligus memberikan batasan dan perlindungan. Pasal 19 ayat (2) melarang pelaksana penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang beroperasi di Aceh menempatkan tenaga kerja Aceh sebagai Penata Laksana (Pembantu) Rumah Tangga.
Tidak hanya melarang penempatan pada sektor tersebut, Pasal 19 ayat (3) juga menegaskan tanggung jawab Pemerintah Aceh untuk melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang akan ditempatkan di luar negeri, baik sebelum, selama maupun sesudah penempatan.
Ketentuan ini menjadi relevan di tengah masih rentannya pekerja muda terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti upah tidak layak, kontrak kerja yang tidak jelas, ketiadaan jaminan sosial, jam kerja dan lembur yang tidak sesuai, hingga risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Amrina menilai pekerja muda merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi. Karena itu, perlu ada jaminan agar kesempatan kerja yang tersedia tidak justru menempatkan pekerja pada kondisi yang rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak.
Selain Pasal 19, Amrina juga menguraikan sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, termasuk Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan.
Dalam ketentuan mengenai penyandang disabilitas, misalnya, terdapat jaminan memperoleh pekerjaan secara adil dan tanpa diskriminasi, mulai dari proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan, penghasilan, penempatan, keberlanjutan kerja hingga pengembangan karier.
Sementara Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 memberikan jaminan terhadap kesetaraan perempuan dalam dunia kerja, termasuk kesempatan memperoleh pekerjaan, meningkatkan kapasitas, mendapatkan promosi jabatan serta memperoleh upah dan hak ketenagakerjaan lainnya.
Amrina juga menjelaskan bahwa Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek, mulai dari penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan, jaminan sosial, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tidak akan cukup tanpa implementasi dan pengawasan yang efektif. Perlindungan pekerja harus benar-benar hadir di lapangan, terutama bagi kelompok pekerja muda, perempuan, penyandang disabilitas, serta tenaga kerja yang ditempatkan ke luar negeri.
Dengan demikian, Pasal 19 Qanun Aceh menjadi salah satu pijakan penting dalam memastikan perluasan kesempatan kerja ke luar negeri tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja Aceh.
Pemerintah tidak hanya dituntut membuka akses pekerjaan, tetapi juga memastikan pekerja mendapatkan pembinaan dan perlindungan sejak sebelum keberangkatan hingga setelah kembali dari negara tujuan.









