Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengutuk dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis TribunGayo, Bustami, saat meliput kasus dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (93/09/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, ketika Bustami melakukan peliputan terhadap belasan murid sekolah dasar dan seorang guru yang dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Puskesmas Timang Gajah setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi MBG.
KKJ Aceh dalam siaran persnya menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang anggota TNI yang bertugas di Koramil Timang Gajah bernama Sarno.
Menurut kronologi yang disampaikan KKJ Aceh, Bustami sempat memotret situasi kepanikan di puskesmas. Saat itu, sebanyak 16 murid dan seorang guru dilaporkan menjalani penanganan medis.
Ketika berada di luar ruangan untuk menjawab panggilan telepon dari redakturnya, Bustami didatangi Sarno yang mempertanyakan aktivitas peliputan tersebut.
Bustami kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Namun, KKJ Aceh menyebut Sarno diduga menunjuk wajah Bustami dan memperingatkannya agar tidak meliput kasus dugaan keracunan tersebut.
Bustami tetap melanjutkan tugas peliputannya dan kembali menuju area puskesmas. Saat hendak memasuki pintu IGD, KKJ Aceh menyebut Bustami diduga dicegat dan didorong secara kasar.
KKJ Aceh menegaskan tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Organisasi tersebut merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
KKJ Aceh juga menyoroti Pasal 18 UU Pers terkait tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
“Pembungkaman terhadap kemerdekaan pers merupakan pelanggaran yang serius karena telah menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi,” demikian sikap KKJ Aceh.
KKJ Aceh mendesak Panglima TNI, Pangdam Iskandar Muda, dan jajaran terkait untuk menjatuhkan sanksi terhadap personel TNI yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis sesuai ketentuan yang berlaku.
KKJ Aceh juga mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk melalui hak jawab atau hak koreksi.
Sikap tersebut disampaikan KKJ Aceh pada 3 September 2026 sebagai respons terhadap kasus dugaan kekerasan yang dialami Bustami saat menjalankan tugas jurnalistik di Bener Meriah.
KKJ Aceh merupakan koalisi organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam upaya perlindungan serta keselamatan jurnalis di Aceh.









