Home / Banda Aceh / Pertahanan & Keamanan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi

Banda Aceh — Polda Aceh bersama jajaran polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 19–25 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM yang diduga diperoleh atau disalurkan secara ilegal.

Data penindakan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim polres jajaran, Senin (26/10/2026).

Joko mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Baca Juga |  PSI Aceh-Kapolda Bahas Ekonomi Rakyat dan Kemajuan Daerah

Menurutnya, penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi berpotensi merugikan masyarakat, terutama ketika bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang berhak justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Kondisi tersebut juga dapat memicu kelangkaan dan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,” ujar Joko.

Baca Juga |  Perempuan di Situasi Bencana Kian Rentan, Ini Temuan PERMAMPU

Ia menyebutkan, dalam beberapa waktu terakhir antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh mulai terlihat lebih longgar. Meski demikian, kepolisian tetap memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik penimbunan, penjualan tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Joko menegaskan, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada kepolisian.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan melalui call center 110 maupun ke kantor Polres atau Polsek terdekat,” imbaunya.

Baca Juga |  Narasi Catut Nama AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

Selain itu, Joko mengingatkan masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan yang berlaku agar distribusi BBM bersubsidi tidak merugikan masyarakat luas.

Polda Aceh berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Aceh Utara

Ladang Ganja 18 Hektare Ditemukan di Aceh Utara, 4 Terduga Diamankan

Banda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98

Banda Aceh

Pangdam IM Tekankan Disiplin dan Keselamatan di Zidam

Banda Aceh

Pangdam IM Tekankan Disiplin Prajurit Pomdam

Banda Aceh

Pangdam IM Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang III

Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Perkuat Keterbukaan Informasi bagi Pers

Pertahanan & Keamanan

Imigrasi Aceh Telusuri Jejak Dua WNA di Lab Narkotika Pidie

Aceh Tenggara

Kodim Agara Pasang Lantai Jembatan Lawe Ger-Ger