Banda Aceh — Tiga jam menjelang aksi demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan masyarakat Aceh, Pemerintah Aceh akhirnya mengumumkan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026).
Keputusan tersebut diumumkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi dan langsung beredar di sejumlah grup WhatsApp resmi pemerintah menjelang aksi unjuk rasa berlangsung.
Dalam keterangannya, Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan kebijakan pencabutan Pergub dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi publik terkait polemik aturan JKA yang memicu gelombang protes selama beberapa hari terakhir.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diambil setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang melakukan demonstrasi.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem melalui Nurlis Effendi.
Pemerintah Aceh juga memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan menggunakan skema JKA tanpa pembatasan desil sebagaimana polemik yang berkembang sebelumnya.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” lanjutnya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap Pemerintah Aceh setelah aksi demonstrasi penolakan Pergub JKA berlangsung selama beberapa hari terakhir dan berujung ricuh di depan Kantor Gubernur Aceh.
Hingga Senin pagi, massa mahasiswa dan elemen masyarakat dikabarkan tetap bersiap menggelar aksi lanjutan untuk mengawal pencabutan aturan tersebut serta meminta transparansi kebijakan kesehatan Pemerintah Aceh.








