Home / Banda Aceh / Politik

Senin, 18 Mei 2026 - 13:46 WIB

Mualem Cabut Pergub JKA Jelang Demo Besar Mahasiswa Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Foto:Dok/arsip)

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Foto:Dok/arsip)

Banda Aceh — Tiga jam menjelang aksi demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan masyarakat Aceh, Pemerintah Aceh akhirnya mengumumkan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026).

Keputusan tersebut diumumkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi dan langsung beredar di sejumlah grup WhatsApp resmi pemerintah menjelang aksi unjuk rasa berlangsung.

Dalam keterangannya, Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan kebijakan pencabutan Pergub dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi publik terkait polemik aturan JKA yang memicu gelombang protes selama beberapa hari terakhir.

Baca Juga |  Wagub Aceh Dorong Pengendalian Inflasi dan Percepatan Digitalisasi Daerah

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diambil setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang melakukan demonstrasi.

Baca Juga |  Imigrasi Aceh Buka Layanan Paspor di CFD Banda Aceh

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem melalui Nurlis Effendi.

Pemerintah Aceh juga memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan menggunakan skema JKA tanpa pembatasan desil sebagaimana polemik yang berkembang sebelumnya.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” lanjutnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap Pemerintah Aceh setelah aksi demonstrasi penolakan Pergub JKA berlangsung selama beberapa hari terakhir dan berujung ricuh di depan Kantor Gubernur Aceh.

Baca Juga |  Ombudsman Tegaskan Larangan Pungutan Sertifikasi Guru

Hingga Senin pagi, massa mahasiswa dan elemen masyarakat dikabarkan tetap bersiap menggelar aksi lanjutan untuk mengawal pencabutan aturan tersebut serta meminta transparansi kebijakan kesehatan Pemerintah Aceh.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Aksi damai YLBH-KI menyoroti penanganan perkara Polres Aceh Barat.

Banda Aceh

Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI, Pastikan Aduan Diproses
SPS Aceh matangkan agenda Musda III organisasi perusahaan pers.

Banda Aceh

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Dibentuk
Gedung KPKNL banda Aceh.

Banda Aceh

Aset Berpindah Kepemilikan, Korban Pertanyakan Mekanisme Lelang di KPKNL Banda Aceh
Piagam penghargaan

Banda Aceh

Polda Aceh Apresiasi Integritas Pegawai Rutan Takengon
Muzakir Manaf

Banda Aceh

Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman
Aktivis Anti Korupsi, Yulindawati

Banda Aceh

Surat Polda Aceh Ungkap Permohonan Pemeriksaan Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky ke Presiden dalam Kasus Beasiswa APBA 2017
Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Banda Aceh

Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Polda Aceh naik pangkat.

Banda Aceh

Kapolda Aceh Naikkan Pangkat 1.544 Personel