Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan semakin berkontribusi dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa industri BPR dan BPRS saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika ekonomi global dan regional hingga perkembangan teknologi keuangan yang mengubah perilaku serta ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan.
“BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit dan pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil. Kondisi tersebut juga diiringi dengan meningkatnya potensi risiko kredit dan pembiayaan,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut menjadi pedoman bagi industri dalam menyusun strategi bisnis yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Pengembangannya difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di daerah, serta penguatan aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Menurut Dian, penguatan struktur dan daya saing menjadi langkah penting agar BPR dan BPRS mampu meningkatkan pertumbuhan usaha, menghadapi gejolak ekonomi, serta memperkuat fungsi intermediasi bagi masyarakat dan sektor UMKM.
Dari sisi kinerja, industri BPR dan BPRS menunjukkan tren positif. Hingga Maret 2026, total aset industri tercatat mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan mencapai Rp176,96 triliun atau meningkat 2,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut turut didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Ketahanan permodalan industri juga dinilai tetap kuat. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) agregat BPR dan BPRS tercatat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.
OJK menilai kondisi tersebut mencerminkan kemampuan industri dalam menghadapi berbagai risiko sekaligus mendukung ekspansi usaha secara sehat. Upaya mitigasi risiko terus diperkuat melalui penerapan manajemen risiko, tata kelola yang baik, pemantauan kredit secara berkelanjutan, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam mendukung sektor UMKM, BPR dan BPRS memiliki posisi strategis karena kedekatannya dengan masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Hingga Maret 2026, porsi penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor UMKM mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan industri.
OJK menilai angka tersebut masih memiliki ruang untuk ditingkatkan melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta keterlibatan aktif dalam berbagai program akses keuangan daerah. Di antaranya program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP) yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Di sisi lain, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri guna memperkuat daya tahan BPR dan BPRS. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas perbankan. Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih dalam proses penggabungan atau peleburan.
Sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Adapun bagi yang belum memenuhi persyaratan tersebut, OJK mendorong langkah aksi korporasi berupa penambahan modal maupun konsolidasi.
Lebih lanjut, OJK terus mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi bank-bank yang dimiliki pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan penyaluran kredit mikro, memperkuat tata kelola, serta memperkokoh struktur perekonomian daerah.
Dengan berbagai langkah penguatan tersebut, OJK optimistis industri BPR dan BPRS akan semakin berperan sebagai penggerak ekonomi daerah, sekaligus menjadi mitra strategis dalam memperluas inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.








