Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin tangguh, berintegritas, dan berkontribusi dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan industri BPR dan BPRS saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari dinamika ekonomi global hingga perkembangan teknologi keuangan yang mengubah perilaku masyarakat dalam mengakses layanan perbankan.
“BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit dan pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil. Kondisi tersebut juga diiringi dengan meningkatnya potensi risiko kredit dan pembiayaan,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Sebagai respons atas tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027. Roadmap ini menjadi pedoman strategis yang berfokus pada penguatan struktur dan daya saing, percepatan digitalisasi, peningkatan peran BPR dan BPRS di daerah, serta penguatan aspek regulasi dan pengawasan.
Dari sisi kinerja, industri BPR dan BPRS menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Maret 2026, total aset tercatat mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan. Penyaluran kredit dan pembiayaan mencapai Rp176,96 triliun, naik 2,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun. Sementara rasio kecukupan modal (CAR) tercatat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.
Peran BPR dan BPRS dalam mendukung UMKM juga terus menguat. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan kepada sektor UMKM mencapai 50,07 persen dari total pembiayaan industri.
OJK juga mendorong konsolidasi industri untuk memperkuat daya tahan perbankan daerah. Hingga April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan konsolidasi menjadi 18 entitas perbankan, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses penggabungan.
“Dengan berbagai langkah penguatan tersebut, industri BPR dan BPRS diharapkan semakin berperan sebagai penggerak ekonomi daerah sekaligus memperluas inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan UMKM nasional,” kata Dian.









