Banda Aceh – Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 104,86 hektare ladang ganja yang tersebar di enam kabupaten/kota di Aceh. Dalam operasi selama dua hari, 31 Oktober hingga 1 November 2026, petugas memusnahkan sekitar 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat mencapai 78,645 ton.
Enam wilayah yang menjadi sasaran operasi tersebut meliputi wilayah hukum Polres Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Nagan Raya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mewakili Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sejak dari sumber produksinya.
Menurut Joko, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Upaya tersebut juga perlu disertai pemulihan kawasan yang selama ini dimanfaatkan untuk menanam ganja agar dapat dialihfungsikan menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja agar dapat dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Joko, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri melalui Quick Wins 2, khususnya program pemulihan kawasan narkoba.
Berdasarkan hasil operasi di enam wilayah tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 104,86 hektare. Dari total lahan itu, sekitar 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat keseluruhan 78,645 ton berhasil dimusnahkan.
Joko menegaskan, Polda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pemberantasan tindak pidana narkotika, memperkuat penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh bersama BNNP Aceh untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Ia berharap, pemberantasan narkotika yang disertai pemulihan kawasan rawan narkoba dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Selain penindakan, pemulihan kawasan menjadi langkah penting agar lahan yang sebelumnya digunakan untuk menanam ganja dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian legal dan berkelanjutan.









