Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyalurkan 100 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Banda Aceh dan sekitarnya melalui program IMIPAS Peduli 2026, Senin (2/11/2026).
Kegiatan bakti sosial tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-2 Tahun 2026. Penyaluran bantuan dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, bersama jajaran.
Bantuan disalurkan di sejumlah titik, antara lain kawasan Jalan Pango Raya, sepanjang Jalan Lueng Bata, Simpang Empat Lambaro, serta kawasan depan Masjid Jami’ Lambaro.
Penerima bantuan berasal dari kalangan pekerja sektor informal yang sehari-hari mengandalkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka di antaranya tukang reparasi sol sepatu, penarik becak, pengemudi ojek online, dan pedagang keliling.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian sekaligus upaya mendekatkan institusi Imigrasi dengan masyarakat.
Menurutnya, peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi momentum untuk memperkuat kepekaan sosial dan semangat berbagi, terutama kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Melalui program IMIPAS Peduli ini, kami ingin berbagi dan hadir lebih dekat dengan masyarakat. Bantuan yang disalurkan mungkin tidak seberapa, tetapi kami berharap dapat memberikan manfaat dan sedikit meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang menerimanya,” ujar Tato.
Ia berharap kegiatan sosial tersebut dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, solidaritas, dan gotong royong di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya di Aceh.
Penyaluran 100 paket sembako ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-2 Tahun 2026 yang mengedepankan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh berharap hubungan antara institusi dan masyarakat semakin erat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan dan pengabdian keimigrasian.









