Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh menggelar talkshow pengarusutamaan gender bertema “Cegah Kekerasan, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Aman dan Setara” di lantai 5 Gedung D, Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan refleksi untuk meningkatkan kesadaran tentang pencegahan kekerasan berbasis gender sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi kesetaraan.
Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rachmat Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut penting sebagai momentum refleksi bersama mengenai kondisi lingkungan kerja dan upaya membangun budaya kerja yang sehat serta saling menghormati.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Oeang Republik Indonesia yang diperingati setiap 30 Oktober serta Hari Kekayaan Negara ke-20.
Ia berharap talkshow tersebut tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga mendorong kesadaran dan langkah nyata dalam mencegah kekerasan di lingkungan kerja.
Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, S.Pd.I., M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender serta kaitannya dengan gender, hak asasi manusia (HAM), relasi kuasa, dan persetujuan atau consent.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis, seksual, verbal, maupun tindakan lain yang merendahkan martabat dan melanggar hak seseorang.
Riswati juga memaparkan pengalaman Flower Aceh dalam menangani berbagai persoalan kekerasan berbasis gender. Menurutnya, pemahaman terhadap bentuk-bentuk kekerasan menjadi langkah awal agar masyarakat mampu mengenali, mencegah, dan mengambil tindakan yang tepat ketika menghadapi atau mengetahui kasus kekerasan.
Flower Aceh turut menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Layanan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu akses bagi korban untuk menyampaikan persoalan yang dialami dan memperoleh bantuan yang sesuai.
Sementara itu, psikolog klinis RSUDZA, Yulia Direzkia, S.Psi., M.Si., Psikolog, menyoroti dampak kekerasan dan lingkungan kerja yang tidak aman terhadap kesehatan mental pegawai.
Ia menjelaskan, korban dapat mengalami immediate response atau respons emosional awal berupa syok, ketakutan, kebingungan, dan kemarahan. Apabila tekanan berlangsung terus-menerus tanpa penanganan yang tepat, kondisi tersebut berisiko berkembang menjadi trauma dan memunculkan gejala terkait trauma (trauma-related symptoms).
Yulia juga mengungkapkan sejumlah faktor yang membuat korban enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya. Di antaranya, takut kehilangan pekerjaan, khawatir dianggap sebagai pembuat masalah, serta takut pengalaman dan pengaduannya diremehkan atau tidak ditanggapi secara serius.
Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian pimpinan dan pengelola organisasi. Lingkungan kerja yang aman membutuhkan kepemimpinan yang akuntabel, kebijakan yang tegas, serta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
Mekanisme pelaporan juga harus memberikan rasa aman, menjaga kerahasiaan korban, serta memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara profesional. Dengan demikian, pegawai tidak perlu takut terhadap ancaman, stigma, maupun perlakuan diskriminatif ketika berani melaporkan kekerasan.
Dalam talkshow tersebut, Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Aceh, Delvi Manalu, turut menjadi narasumber untuk membahas aspek hukum terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja. Kegiatan dipandu oleh Yasmin selaku pembawa acara.









