Banda Aceh – Polresta Banda Aceh akan menggelar Operasi Patuh Seulawah 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kabag Ops Kompol Mawardi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Menurut Mawardi, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Operasi Patuh Seulawah 2026 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, serta penegakan hukum bagi para pelanggar. Langkah preventif dan represif ini dilakukan untuk meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran para pengguna jalan,” kata Mawardi.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Polisi juga akan menindak pengendara yang melawan arus, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, serta sengaja melepas atau memodifikasi pelat nomor agar tidak terbaca kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong turut menjadi perhatian petugas.
Kelengkapan administrasi kendaraan juga akan diperiksa, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sesuai ketentuan yang berlaku.
Mawardi mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak melebihi batas kecepatan, serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Dilarang keras menggunakan ponsel saat berkendara karena dapat memecah konsentrasi dan memicu potensi bahaya, termasuk mengemudi di bawah pengaruh alkohol maupun zat berbahaya lainnya yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak semestinya hanya didorong oleh rasa takut terhadap sanksi tilang atau keberadaan petugas di lapangan. Kesadaran berlalu lintas harus tumbuh dari tanggung jawab setiap pengguna jalan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum bepergian.
Polresta Banda Aceh juga mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor keselamatan dengan membiasakan perilaku tertib dan disiplin, baik selama operasi berlangsung maupun dalam aktivitas sehari-hari.
Melalui Operasi Patuh Seulawah 2026, kepolisian berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Banda Aceh semakin meningkat.









